Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Dia, 50 Universitas Swasta Terbaik DKI Jakarta 2020 Versi Dikti Kemendikbud

Kompas.com - 02/09/2020, 08:43 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

KOMPAS.com - Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) wilayah III mengumumkan 50 universitas swasta terbaik 2020 DKI Jakarta berbasis data klasterisasi perguruan tinggi Ditjen Pendidikan Tinggi yang telah diumumkan sebelumnya pada pertengahan Agustus 2020.

“Perlu saya tekankan bahwa klasterisasi bukanlah pemeringkatan. Klasterisasi disusun untuk perbaikan berkelanjutan untuk kinerja masing-masing perguruan tinggi secara holistik,” tegas Kepala LLDikti Wilayah III Provinsi DKI Jakarta Prof Agus Setyo Budi.

Prof Agus juga mengapresiasi 6 perguruan tinggi di DKI Jakarta yang berhasil masuk klaster 2 nasional.

“Sedikit demi sedikit, perguruan tinggi swasta di lingkungan LLDikti Wilayah III mulai bisa berlari kencang dan siap bersaing di kancah internasional," ujar Prof Agus.

Ia menambahkan, "Kami terus dorong dan lakukan pembinaan untuk perguruan tinggi lainnya untuk melakukan perbaikan mutu dengan selalu melakukan pemutakhiran data di PD Dikti."

Prof Agus juga mengungkapkan dari 2.136 perguruan tinggi yang tersedia, terdapat 197 perguruan tinggi akademik (non-vokasi) di lingkungan LLDikti Wilayah III masuk ke daftar klasterisasi.

Baca juga: BREAKING NEWS: Ditjen Dikti Umumkan 15 Universitas Terbaik 2020

Indikator penilaian

Selain klasterisasi, Ditjen Dikti Kemendikbud juga melakukan pemeringkatan perguruan tinggi berbasis pada 4 indikator penilaian meliputi:

1. Indikator Input (20 persen): meliputi persentasi jumlah dosen S3, jumlah lektor dan guru besar, rasio mahasiswa dan dosen, jumlah mahasiswa asing, dan jumlah dosen yang bekerja sebagai praktisi industri.

2. Indikator Proses (25 persen): meliputi penilaian akreditasi universitas dan program studi, kerja sama perguruan tinggi, pembelajaran daring, pelaksanaan Kampus Merdeka, dan kelengkapan laporan.

3. Indikator Output (25 persen): meliputi penilaian jumlah artikel ilmiah, kinerja penelitian dan mahasiswa, serta jumlah prodi bersertifikasi internasional.

4. Indikator Outcome (30 persen): meliputi penilaian kinerja inovasi, jumlah lulusan yang memperoleh kerja dalam waktu 6 bulan, jumlah nilai sitasi per dosen, dan kinerja pengabdian masyakat.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Prof Nizam mengatakan, tujuan utama klasterisasi adalah untuk menyediakan landasan bagi pengembangan kebijakan pembangunan, pembinaan perguruan tinggi, serta untuk mendorong perguruan tinggi dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan Tridharma perguruan tinggi secara berkelanjutan.

"Selain itu, klasterisasi perguruan tinggi berfungsi untuk menyediakan informasi kepada masyarakat umum tentang kualitas kinerja perguruan tinggi di Indonesia," lanjut Prof Nizam.

50 PTS terbaik DKI Jakarta

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com