Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Link Pengumuman Hasil PPDB SMA, SMK, SLB Jawa Barat Tahap 1

Kompas.com - 22/06/2020, 15:35 WIB
Wahyu Adityo Prodjo

Penulis

KOMPAS.com - Hasil penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA, SMK, dan SLB Tahun 2020 di Jawa Barat (Jabar) Tahap I yang digelar sejak 8-12 Juni 2020 diumumkan hari ini, Senin (22/6/2020) pukul 14.00 WIB.

Hasil seleksi PPDB 2020 tahap pertama diumumkan pukul 14.00 WIB melalui laman http://ppdb.disdik.jabarprov.go.id.

Ketua Panitia PPDB 2020 yang juga menjabat Kepala Bidang PSMA Disdik Jabar, Yesa Sarwedi menekankan kepada seluruh calon peserta didik yang tidak lolos seleksi di tahap pertama agar tidak khawatir atau cemas.

Calon peserta didik bisa mengikuti seleksi tahap dua yang dibuka pada 25 Juni hingga 1 Juli 2020.

Baca juga: PPDB Jawa Barat Dibuka Serentak Hari Ini, Berikut Cara Mudah Daftarnya

Yesa juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama mengawal PPDB 2020 ini agar pelaksanaannya selaras dengan prinsip PPDB, yakni objektif, transparan, nondiskriminatif, dan berkeadilan.

“Kepada masyarakat, saya berpesan agar tetap tenang, jaga kesehatan, dan ikuti protokol Covid-19,” imbau Yesa seperti dikutip dari laman Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

Untuk pendaftaran ulang bagi siswa yang diterima di sekolah tujuan, bisa mendapatkan informasinya di laman PPDB Jabar di menu info sekolah dan seluruh informasi seputar PPDB 2020 bisa diperoleh melalui web resmi PPDB 2020 Jabar di http://ppdb.disdik.jabarprov.go.id.

Tahap Kedua

Bagi peserta seleksi yang belum diterima dalam tahap pertama, dapat mengikuti pendaftaran tahap kedua mulai 25 Juni hingga 1 Juli 2020. Pendaftaran tersebut dapat dilakukan secara mandiri maupun melalui sekolah asal.

Berikut ini tahapan yang harus dilakukan untuk pendaftaran secara mandiri:

  1. Calon peserta mempersiapkan akun yang telah dimiliki untuk login ke aplikasi PPDB: http://pendaftar.ppdb.disdik.jabarprov.go.id
  2. Calon peserta didik mengisi data pada aplikasi, memilih jalur PPDB dan sekolah tujuan yang diminati
  3. Calon peserta didik melakukan pengecekan ulang data pendaftaran dan melakukan submit data sebagai bentuk pernyataan mendaftarkan diri
  4. Data pendaftaran yang sudah di submit oleh calon peserta didik idak dapat diubah atau dicabut
  5. Calon peserta didik mencetak bukti pendaftaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com