Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenaikan Pangkat Guru Madrasah dan Pengawas Dilakukan Secara Online

Kompas.com - 18/06/2020, 23:13 WIB
Irfan Kamil,
Yohanes Enggar Harususilo

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kementerian Agama melalui Biro Kepegawaian terus meningkatkan layanan, khususnya dalam bidang kepegawaian. Tahun 2020 ini, para guru dan pengawas madrasah yang naik pangkat/golongan dari IVa ke IVb akan dilakukan secara online.

“Kita mempunyai harapan besar, aplikasi (electronic-Daftar Usul Penetapan Angka Kredit) atau e-Dupak ini dapat berjalan dengan baik di Kemenag. Pegawai kita sangat banyak,” kata Kepala Biro Kepegawaian Saefudin saat membuka acara Bimtek Operator/Admin e-Dupak dikutip dari laman kemenag (18/6/2020).

Baca juga: Kemenag Terbitkan Keputusan Keringanan Uang Kuliah Mahasiswa PTKN

Hapus gratifikasi

Menurutnya, saat ini yang baru bisa menggunakan aplikasi ini adalah guru dan pengawas yang mau naik dari IVa ke IVb.

“Saya berharap, aplikasi semacam ini dapat dikembangkan dan berlaku untuk seluruh jabatan fungsional di bawah Kementeriaan Agama,” ungkap Saefudin.

Ia menjelaskan, di era teknologi informasi seperti saat ini, tidak mungkin kita terus bertahan dengan hal yang sifatnya hard document dan tatap muka.

Apalagi di tengah suasana pandemi seperti saat ini. “Aplikasi ini harus sukses,” tegas Kabiro Kepegawaian Saefudin.

Kepala Bagian Asesmen dan Bina Pegawai Biro Kepegawaian Syahrudin menyampaikan bahwa tujuan dari penggunaan e-Dupak untuk mempermudah dan mempercepat layanan kepegawaian.

“Selain itu, yang tidak kalah penting, aplikasi ini diharapkan dapat menghilangkan gratifikasi, khususnya dalam kenaikan pangkat,” kata Syahrudin

Sebelumnya, Kepala Bagian Asesmen dan Bina Pegawai Biro Kepegawaian Syahrudin menyampaikan bahwa tujuan dari penggunaan e-Dupak untuk mempermudah dan mempercepat layanan kepegawaian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com