Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akademisi UGM: PSBB Dilonggarkan Persulit Pengendalian Corona

Kompas.com - 29/05/2020, 19:05 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Rencananya, awal Juni 2020 akan diberlakukan pelonggaran aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Tentu hal ini untuk mendorong kegiatan ekonomi dan aktivitas kegiatan masyarakat bisa berjalan seperti sedia kala. Namun, semua tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Hanya saja, pelonggaran aturan tersebut terlalu berisiko pada jumlah pasien positif. Hal ini dikemukakan oleh akademisi atau Epidemiolog Universitas Gadjah Mada (UGM), Riris Andono Ahmad.

Baca juga: Pakar UGM: Gizi Makanan Lebih Berperan Tingkatkan Imun ketimbang Suplemen

Menurut dia, pelonggaran tersebut akan berisiko kurva jumlah pasien positif bisa bertambah karena sulitnya dilakukan pengendalian.

Namun begitu, pelonggaran tersebut bergantung dari ketegasan pengawasan pemerintah lewat aparat TNI/Polri di lapangan.

"Tergantung pelonggarannya, tapi secara umum bisa mempersulit pengendalian," ujar Riris seperti dikutip dari laman UGM, Jumat (29/5/2020).

Sangat berisiko jika dilonggarkan

Dari sejumlah penemuan di lapangan, penularan virus corona banyak terjadi di pasar, pertokoan, pusat keramaian dan sarana transportasi.

Sehingga akan sangat berisiko jika dilonggarkan dan masyarakat tidak disiplin dalam menerapkan pencegahan penularan Covid-19.

Untuk itulah jika pemerintah menerapkan new normal, maka pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat di lapangan sangat diperlukan.

Sebab, banyak warga masyarakat belum sepenuhnya patuh dan mau mengikuti prosedur kesehatan seperti menjaga jarak lewat physical distancing, menggunakan masker dan sering mencuci tangan bila sudah memegang sesuatu di luar rumah.

Harus sesuai kriteria WHO

Terkait PSBB perlu diperpanjang atau dihentikan di awal Juni, Riris menyarankan agar pemerintah perlu mempertimbangkan aturan dan kriteria yang diterapkan oleh WHO.

Ini tentang persyaratan yang harus dipenuhi untuk melakukan pelonggaran pencegahan penularan covid.

"WHO sudah mempunyai kriteria kapan bisa dilonggarkan. Ada beberapa kritéria. Intinya, penularan itu harus sudah terkendali, sistem kesehatan siap dan pemahaman masyarakat yang baik maka pelonggaran bisa dilakukan," terangnya.

Tak hanya itu saja, hingga kini juga masih ada rasa khawatir masyarakat bahwa jumlah penderita Covid-19 meningkat pasca mudik atau saat penerimaan siswa dan mahasiswa baru.

Karenanya, dia mengusulkan agar pemerintah perlu melakukan skrining dan menyediakan fasilitas karantina yang memadai guna mengantisipasi hal tersebut.

Hanya saja, Riris berpendapat sampai obat dan vaksin Covid-19 sudah ditemukan, maka pemerintah sebaiknya melakukan pelonggaran social distancing.

Baca juga: Penggunaan Google Clasroom di Masa PSBB dan New Normal di Tahun Ajaran Baru

Namun tetap secara hati-hati dan cermat agar penularan Covid-19 di daerah tetap terkendali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com