Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Info Pelaksanaan PPDB 2020, Berikut Protokol saat Covid-19

Kompas.com - 19/05/2020, 11:28 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Bagi para orangtua yang saat ini masih bingung dengan proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2020, berikut ini informasi seputar PPDB 2020.

Merangkum akun resmi Instagram Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Senin (18/5/2020), diinformasikan mengenai PPDB 2020.

Melalui Permendikbud No 44 Tahun 2019, mengatur tentang PPDB 2020. Pelaksanaan PPDB 2020 dilaksanakan secara transparan, akuntabel, objektif, berkeadilan, dan non diskriminatif.

Baca juga: Ini Ketentuan PPDB 2020 Berdasarkan SE Mendikbud Terkait Corona

Tujuan PPDB

  • Peluasan akses layanan pendidikan
  • Pemerataan mutu pendidikan

Sekolah non zonasi

Sekolah yang tidak perlu menerapkan sistem zonasi atau non zonasi adalah:

  • SMK Negeri
  • Sekolah Swasta
  • Sekolah Kerja sama
  • Sekolah di daerah yang kekurangan siswa
  • Sekolah Indonesia Luar Negeri
  • Sekolah di daerah 3 T (terdepan, terluar, tertinggal)
  • Sekolah Pendidikan Layanan Khusus
  • Sekolah Berasrama
  • Sekolah Pendidikan Khusus

Peran pemangku kepentingan

1. Pemerintah pusat

  • Memberikan fleksibilitas kepada Pemerintah Daerah terkait alokasi siswa berdasarkan zonasi.

2. Pemerintah daerah

  • Menjelaskan aturan dan latar belakang penentuan wiayah zonasi kepada masyarakat.
  • Melaporkan kepada Kemdikbud tentang pelaksanaan PPDB sebagai bentuk monitor dan evaluasi.

3. Masyarakat

  • Mengawasi proses PPDB 2020 untuk mendorong akuntabilitas dari implementasi Permendikbud 44/2019.

Protokol pelaksanaan PPDB 2020

Info ini bersumber dari SE Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020:

1. Dinas pendidikan dan sekolah menyiapkan mekanisme PPDB sesuai protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orang tuan secara fisik di sekolah.

2. Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemdikbud menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.

Baca juga: Ingin Daftar SD, Simak 7 Persyaratan pada PPDB 2020

Informasi dan pengaduan

1. Unit Layanan Terpadu

2. Pengaduan Itjen

  • Laman: posko-pengaduan.itjen.kemdikbud.go.id

3. Ombudsman

  • Laman: www.ombudsman.go.id

4. Saber Pungli

  • Laman: www.saberpungli.id
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com