KOMPAS.com - Sebuah unggahan yang memperlihatkan pengibaran bendera merah dengan simbol bulan bintang milik Gerakan Aceh Merdeka beredar di media sosial pada pekan keempat April 2024.
Namun, unggahan bertema politik yang beredar luas itu disertai informasi keliru.
Narasi yang disebarkan, pengibaran bendera GAM itu dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan permohonan sengketa hasil Pilpres 2024.
Gugatan diajukan kuasa hukum pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Sehingga, putusan itu dianggap sebagai kemenangan untuk Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com memperlihatkan bahwa peristiwa dalam video itu tidak terkait Pilpres 2024.
Sebab, peristiwa itu memperlihatkan perayaan ulang tahun ke-47 GAM di Aceh Utara pada 4 Desember 2023. Sedangkan, putusan MK dibacakan pada 22 April 2024.
Upacara pengibaran bendera juga dilakukan sebagai seremoni, tanpa semangat separatisme menolak hasil Pilpres 2024. Bahkan, pengibaran bendera itu juga dihadiri aparat keamanan dari TNI/Polri.
Unggahan hoaks itu merupakan upaya memecah belah masyarakat. Narasi yang dimunculkan bersifat hasutan, sebab Aceh merupakan salah satu provinsi yang tidak dimenangkan pasangan Prabowo-Gibran.
Di Aceh, pasangan Anies-Muhaimin memiliki suara terbanyak.
Dengan demikian, narasi yang beredar terlihat berupaya memecah belah masyarakat, dengan menghadirkan kesan masyarakat Aceh menolak kemenangan Prabowo-Gibran dengan cara mengibarkan bendera GAM.
Seperti apa penjelasan hoaks pengibaran bendera GAM tersebut? Jangan terhasut provokasi, simak penjelasannya dalam infografik berikut ini:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.View this post on Instagram