KOMPAS.com - Sebuah konten mengeklaim, pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ditolak Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Adapun Prabowo Subianto dan Gibran telah mendaftar sebagai pasangan calon presiden-wakil presiden ke KPU, pada Rabu (25/10/2023).
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, konten tersebut tidak benar atau hoaks.
Narasi soal pendaftaran Gibran sebagai cawapres ditolak KPU beredar di Facebook pada Rabu (25/10/2023) disertai video berdurasi 8 menit 13 detik yang telah ditonton lebih dari 2.200 kali.
Setelah ditelusuri, narator video membacakan artikel CNN Indonesia, Selasa (24/10/2023), berjudul "Denny Indrayana: Putusan MK Tak Bisa Jadi Dasar Gibran Daftar Pilpres".
Artikel itu memberitakan pernyataan pakar hukum tata negara Denny Indrayana bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat capres-cawapres tidak bisa dijadikan landasan hukum bagi Gibran untuk maju di Pilpres 2024.
MK memutuskan, orang yang mendaftar sebagai capres-cawapres tak harus berusia minimal 40 tahun jika telah memiliki pengalaman pada jabatan publik yang terpilih melalui pemilu.
Putusan tersebut membuka jalan bagi Gibran yang masih berusia 36 tahun, karena ia memiliki pengalaman sebagai Wali Kota Surakarta.
Menurut Denny, putusan itu cacat hukum karena ada konflik kepentingan. Sebab, Ketua MK Anwar Usman merupakan paman ipar dari Gibran. Ia berpendapat, pendaftaran Gibran seharusnya ditolak KPU.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.