Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[VIDEO] Beredar Hoaks KPU Tolak Pendaftaran Gibran sebagai Cawapres

Kompas.com - 06/11/2023, 10:01 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

KOMPAS.com - Sebuah konten mengeklaim, pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ditolak Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Adapun Prabowo Subianto dan Gibran telah mendaftar sebagai pasangan calon presiden-wakil presiden ke KPU, pada Rabu (25/10/2023).

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, konten tersebut tidak benar atau hoaks.

Narasi soal pendaftaran Gibran sebagai cawapres ditolak KPU beredar di Facebook pada Rabu (25/10/2023) disertai video berdurasi 8 menit 13 detik yang telah ditonton lebih dari 2.200 kali.

Setelah ditelusuri, narator video membacakan artikel CNN Indonesia, Selasa (24/10/2023), berjudul "Denny Indrayana: Putusan MK Tak Bisa Jadi Dasar Gibran Daftar Pilpres".

Artikel itu memberitakan pernyataan pakar hukum tata negara Denny Indrayana bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat capres-cawapres tidak bisa dijadikan landasan hukum bagi Gibran untuk maju di Pilpres 2024.

MK memutuskan, orang yang mendaftar sebagai capres-cawapres tak harus berusia minimal 40 tahun jika telah memiliki pengalaman pada jabatan publik yang terpilih melalui pemilu.

Putusan tersebut membuka jalan bagi Gibran yang masih berusia 36 tahun, karena ia memiliki pengalaman sebagai Wali Kota Surakarta.

Menurut Denny, putusan itu cacat hukum karena ada konflik kepentingan. Sebab, Ketua MK Anwar Usman merupakan paman ipar dari Gibran. Ia berpendapat, pendaftaran Gibran seharusnya ditolak KPU.

Simak selengkapnya dalam video berikut ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[VIDEO] Manipulasi Video Iwan Fals Nyanyikan Lagu Kritik Dinasti Jokowi

[VIDEO] Manipulasi Video Iwan Fals Nyanyikan Lagu Kritik Dinasti Jokowi

Hoaks atau Fakta
Tenzing Norgay, Sherpa Pertama yang Mencapai Puncak Everest

Tenzing Norgay, Sherpa Pertama yang Mencapai Puncak Everest

Sejarah dan Fakta
[KLARIFIKASI] Pep Guardiola Enggan Bersalaman dengan Alan Smith, Bukan Perwakilan Israel

[KLARIFIKASI] Pep Guardiola Enggan Bersalaman dengan Alan Smith, Bukan Perwakilan Israel

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Seniman Suriah Bikin 'Patung Liberty' dari Reruntuhan Rumahnya

[HOAKS] Seniman Suriah Bikin "Patung Liberty" dari Reruntuhan Rumahnya

Hoaks atau Fakta
Video Ini Bukan Manipulasi Pemakaman Korban Serangan Israel di Gaza

Video Ini Bukan Manipulasi Pemakaman Korban Serangan Israel di Gaza

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] ICC Belum Terbitkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu

[KLARIFIKASI] ICC Belum Terbitkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Tidak Benar Video Prabowo Promosikan Produk Seprai

[KLARIFIKASI] Tidak Benar Video Prabowo Promosikan Produk Seprai

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Benarkah Oposisi Tak Lagi Dibutuhkan? Cek Faktanya!

INFOGRAFIK: Benarkah Oposisi Tak Lagi Dibutuhkan? Cek Faktanya!

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Bantahan TNI atas Kabar Pengusiran Pasien RSUD Madi di Papua

INFOGRAFIK: Bantahan TNI atas Kabar Pengusiran Pasien RSUD Madi di Papua

Hoaks atau Fakta
Fakta Serangan Israel ke Rafah, Kamp Pengungsi Jadi Sasaran

Fakta Serangan Israel ke Rafah, Kamp Pengungsi Jadi Sasaran

Data dan Fakta
Video Ini Bukan Cuplikan Rekayasa Korban Serangan Israel di Rafah

Video Ini Bukan Cuplikan Rekayasa Korban Serangan Israel di Rafah

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Dennis Lim Promosikan Situs Judi

[HOAKS] Dennis Lim Promosikan Situs Judi

Hoaks atau Fakta
Amnesty International Catat 114 Vonis Hukuman Mati di Indonesia pada 2023

Amnesty International Catat 114 Vonis Hukuman Mati di Indonesia pada 2023

Data dan Fakta
[HOAKS] Imbauan Mewaspadai Aksi Balas Dendam Komplotan Begal di Sumut

[HOAKS] Imbauan Mewaspadai Aksi Balas Dendam Komplotan Begal di Sumut

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Penertiban NIK di Jakarta Dilakukan Bertahap

[KLARIFIKASI] Penertiban NIK di Jakarta Dilakukan Bertahap

Hoaks atau Fakta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com