KOMPAS.com - Sebuah konten mengeklaim, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Penetapan Cak Imin sebagai tersangka diumumkan oleh Kepala Kepolisian RI (Kapolri). Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, konten tersebut tidak benar atau hoaks.
Video tersebut tidak memuat bukti soal penetapan Cak Imin sebagai tersangka korupsi.
Ia masih berstatus sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2012.
Kasus tersebut ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga Kapolri tidak memiliki kewenangan untuk mengumumkan penetapan tersangka.
Simak penelusuran selengkapnya dalam video berikut ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.