Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Sebuah konten di media sosial mengeklaim, pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang resmi divonis 20 tahun penjara.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, konten tersebut tidak benar atau hoaks.
Adapun Panji Gumilang dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan penistaan agama.
Panji juga melontarkan pernyataan yang memicu polemik, antara lain, perempuan bisa satu saf dengan pria saat shalat Idul Fitri dan nyanyian salam yang diduga identik dengan Israel.
Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dugaan penistaan agama pada 1 Agustus 2023.
Konten yang mengeklaim pemimpin Panji Gumilang resmi divonis 20 tahun penjara dibagikan oleh akun Facebook ini pada Kamis (17/8/2023).
Berikut narasi yang dibagikan:
PANJI R3SMI DIV0N!$ 20 THN , 4P4R4T SEPAK4T T!ND4K SEMUA P£L4KV AL ZAYTUN.
Ancaman pidana yang dihadapi Panji Gumilang dalam kasus dugaan penistaan agama tidak sampai 20 tahun penjara.
Dilansir Kompas.com, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebutkan, Panji terancam pidana paling tinggi 10 tahun penjara.
Adapun Panji ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama, pemberitahuan bohong, serta ujaran kebencian.
"Pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana, di mana ini ancamannya 10 tahun," ucap Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta, pada 1 Agustus 2023.
Selain kasus dugaan penistaan agama, Panji Gumilang juga diduga terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pada Rabu (16/8/2023) status penyelidikan TPPU yang diduga melibatkan Panji Gumilang ditingkatkan menjadi penyidikan.
Dilansir KompasTV, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, peningkatan status dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara, dan menemukan adanya unsur dugaan pidana dalam kasus tersebut.