KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate telah diperiksa dua kali terkait perkara dugaan korupsi pembangunan infrastruktur base transceiver station atau BTS 4G.
Di media sosial, beredar klaim bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan status hukum Johnny.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu tidak benar atau hoaks.
Kabar Kejagung resmi menetapkan status Johnny G Plate diunggah pada Selasa (21/3/2023) oleh akun Facebook ini. Arsipnya dapat dilihat di sini.
Berikut judul dari video berdurasi 10 menit 38 detik tersebut:
Kejagung Resmi Tetapkan Status Johnny G Plate, Negara Ditaksir Rugi Sampai 10 Triliun!!!
Sejauh ini Kejagung belum menetapkan status terhadap Menkominfo Johnny G Plate dalam kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G.
Dilansir Harian Kompas, Jumat (17/3/2023), Kejagung belum menentukan tanggal untuk melaksanakan gelar perkara.
Adapun status hukum Johnny baru ditetapkan setelah gelar perkara.
Gelar perkara akan dilaksanakan setelah penyidik memverifikasi keterangan para saksi dan alat bukti.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan lima tersangka.
Kelima tersangka yakni Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Direktur Utama Bakti Kemenkominfo Anang Achmad Latief, dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak.
Kemudian peneliti Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto, serta Account Director of Integrated Account Department Huawei Tech Investment Mukti Ali.
Dalam video, tidak ada narasi yang mendukung klaim soal penetapan status hukum Johnny. Narator membacakan artikel dari media daring secara berulang.
Pertama, narator membacakan artikel dari CNN Indonesia yang diterbitkan pada 14 Februari 2023. Artikel itu menulis mengenai belum diputuskannya penetapan status hukum Johnny.