Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Pengajuan banding yang diajukan terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, disebut ditolak oleh hakim.
Narasi yang beredar di Facebook itu juga menyebutkan, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri itu mendapatkan penyiksaan hingga berakhir dalam kondisi tragis.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut tidak benar atau hoaks.
Narasi yang mengeklaim pengajuan banding Ferdy Sambo ditolak hakim dibagikan di Facebook oleh akun ini pada 18 Februari 2023.
Berikut narasi yang dibagikan:
KETUA HAKIM T0L4K BANDING FS HINGGA DIS1KS4 SAMPAI TR4G1S
Narasi itu disertai video berdurasi 8 menit 31 detik. Video itu memuat komentar kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak terkait rencana Ferdy Sambo cs mengajukan banding.
"Apabila mereka banding, saya akan minta kepada Majelis Hakim Tinggi untuk memperberat sampai dengan hukuman maksimum. Karena kejahatan mereka adalah kejahatan kualitas tinggi," ucap Kamaruddin.
Ucapan Kamaruddin Simanjuntak dalam video Facebook itu disampaikan pada 15 Februari 2023.
Pernyataan itu dimuat dalam video YouTube Kompas.com berjudul "Hanya Eliezer yang Tak Ajukan Banding, Kamaruddin Sebut Ferdy Sambo CS Belum Sadar dan Bertaubat."
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo pada 13 Februari 2023.
Dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Brigadir J.
Berdasarkan pemberitaan terkini, pengajuan banding Ferdy Sambo baru saja diajukan dan belum masuk persidangan tingkat selanjutnya.
Artinya, tidak benar jika banding tersebut telah ditolak hakim.
Ferdy Sambo resmi mengajukan banding ke PN Jakarta Selatan. Selain Sambo, tiga terdakwa lain dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J juga mengajukan banding.