KOMPAS.com - Persidangan terkait perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat berlanjut dan telah masuk tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum.
Dalam perkara ini, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian RI, Ferdy Sambo, mendapatkan tuntutan hukuman tertinggi, yaitu seumur hidup.
Sejumlah orang lain yang disebut terlibat juga telah mendapatkan tuntutan. Dari empat terdakwa selain Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E mendapatkan tuntutan paling tinggi, yaitu 12 tahun.
Tuntutan yang didapatkan Bharada E dinilai janggal oleh publik, sebab terdakwa lain yang dianggap membantu Ferdy Sambo dituntut lebih ringan.
Padahal, Bharada E dianggap bekerja sama dan mengungkap perkara ini dengan menjadi justice collaborator.
Sedangkan, terdakwa lain yaitu Putri Candrawathi (istri Sambo), Kuat Ma'ruf, serta Ricky Rizal dituntut 8 tahun.
Apa pertimbangan jaksa memberikan tuntutan tersebut?
Simak dalam infografik berikut ini: