Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dituntut hukuman seumur hidup dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1 2023).
Setelah penuntutan, muncul hoaks di media sosial bahwa mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan itu akan tetap dihukum mati.
Narasi bahwa Ferdy Sambo tetap dihukum mati muncul di Facebook, salah satunya dibagikan oleh akun ini.
Akun tersebut membagikan sebuah video berdurasi 13 menit 52 detik pada 18 Januari 2023 dengan judul:
GEGER PAGI INI || SAMBO T3TAP DIV0N!S M4T1, JOKOWI BERI KEPUTUSAN BARU
Sejumlah klip dalam video itu menampilkan proses sidang pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo
Setelah video diputar sampai selesai, tidak ditemukan informasi bahwa Ferdy Sambo akan tetap dihukum mati.
Sebagian besar klip dalam video menampilkan momen ketika jaksa penuntut umum membacakan tuntutan hukuman seumur hidup terhadap Ferdy Sambo. Klip tersebut identik dengan yang ada di YouTube Kompas TV ini.
Setelah tuntutan hukuman seumur hidup, hingga kini belum ada vonis dari majelis hakim terhadap Sambo.
Dilansir Kompas TV, Ferdy Sambo dan penasihat hukumnya berencana mengajukan pleidoi atau pembelaan atas tuntutan penjara seumur hidup pekan depan. Hal itu disampaikan penasihat hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, Selasa (17/1/2023).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.