Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Dua video di Facebook membahas soal kebijakan Pemerintah Indonesia terkait rencana pengenaan pajak untuk komoditas nikel.
Dalam unggahan tersebut terdapat klaim bahwa Presiden Joko Widodo akan menaikkan pajak ekspor bijih nikel hingga 1.000 persen.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, klaim tersebut hoaks.
Video mengenai klaim tersebut diunggah pada 27 dan 28 November 2022. Video dibagikan oleh akun ini dan ini.
Kedua video memperlihatkan Presiden Jokowi dan sejumlah pejabat setingkat menteri dalam sebuah pertemuan resmi.
Narator menuturkan soal kekalahan Indonesia dalam sidang gugatan Uni Eropa di Badan Perdagangan Dunia (WTO) mengenai larangan mengekspor bijih nikel.
Meskipun dinyatakan bersalah, keputusan itu belum berkekuatan hukum tetap sehingga Indonesia berpeluang mengajukan banding.
Dalam video disebutkan, bila Indonesia tetap kalah dalam tahap banding, Presiden Jokowi telah memiliki instrumen untuk mendapatkan pemasukan negara.
Instrumen yang dimaksud adalah meningkatkan pajak ekspor nikel dengan kenaikan hingga 1.000 persen.
Dalam video kedua juga terdapat klaim bahwa langkah itu diambil Presiden Jokowi sebagai aksi balas dendam kepada Uni Eropa yang telah menggugat kebijakan Indonesia.
Berikut keterangan yang disertakan dalam video kedua:
Indonesia membalas, naikkan 1000% pajak ekspor nikel ke eropa, delegasi uni eropa geruduk istana....
Berdasarkan pemberitaan Kontan.co.id, pemerintah telah membahas rencana pengenaan pajak ekspor komoditas nikel.
Ketua Komite Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani mengatakan, hal itu akan menjadi faktor pendorong hilirisasi industri dalam negeri.
Pajak ekspor untuk jenis logam nickel pig iron (NPI) dan feronikel (FeNi) ditetapkan sebesar dua persen. Presiden Jokowi menargetkan pengenaan pajak itu diterapkan mulai tahun ini.