Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Dua video di Facebook membahas soal kebijakan Pemerintah Indonesia terkait rencana pengenaan pajak untuk komoditas nikel.
Dalam unggahan tersebut terdapat klaim bahwa Presiden Joko Widodo akan menaikkan pajak ekspor bijih nikel hingga 1.000 persen.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, klaim tersebut hoaks.
Video mengenai klaim tersebut diunggah pada 27 dan 28 November 2022. Video dibagikan oleh akun ini dan ini.
Kedua video memperlihatkan Presiden Jokowi dan sejumlah pejabat setingkat menteri dalam sebuah pertemuan resmi.
Narator menuturkan soal kekalahan Indonesia dalam sidang gugatan Uni Eropa di Badan Perdagangan Dunia (WTO) mengenai larangan mengekspor bijih nikel.
Meskipun dinyatakan bersalah, keputusan itu belum berkekuatan hukum tetap sehingga Indonesia berpeluang mengajukan banding.
Dalam video disebutkan, bila Indonesia tetap kalah dalam tahap banding, Presiden Jokowi telah memiliki instrumen untuk mendapatkan pemasukan negara.
Instrumen yang dimaksud adalah meningkatkan pajak ekspor nikel dengan kenaikan hingga 1.000 persen.
Dalam video kedua juga terdapat klaim bahwa langkah itu diambil Presiden Jokowi sebagai aksi balas dendam kepada Uni Eropa yang telah menggugat kebijakan Indonesia.
Berikut keterangan yang disertakan dalam video kedua:
Indonesia membalas, naikkan 1000% pajak ekspor nikel ke eropa, delegasi uni eropa geruduk istana....
Berdasarkan pemberitaan Kontan.co.id, pemerintah telah membahas rencana pengenaan pajak ekspor komoditas nikel.
Ketua Komite Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani mengatakan, hal itu akan menjadi faktor pendorong hilirisasi industri dalam negeri.
Pajak ekspor untuk jenis logam nickel pig iron (NPI) dan feronikel (FeNi) ditetapkan sebesar dua persen. Presiden Jokowi menargetkan pengenaan pajak itu diterapkan mulai tahun ini.
Selanjutnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif menyatakan, langkah itu diambil oleh pemerintah untuk menambah pendapatan negara dan mendukung hilirisasi industri.
Kebijakan itu sedang dalam tahap persiapan penerapan dengan beragam diskusi antarkementerian, agar semua pihak siap dalam pelaksanaannya.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, bisa disimpulkan klaim bahwa Indonesia menaikkan pajak ekspor nikel menjadi 1.000 persen adalah hoaks.
Sebelumnya pemerintah tidak menerapkan pajak ekspor nikel. Kini, pemerintah berencana menerapkan pajak sebesar dua persen untuk ekspor komiditas nickel pig iron (NPI) dan feronikel (FeNi).
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, tujuan kebijakan tersebut yakni untuk menambah pendapatan negara dan mendukung hilirisasi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.