Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
Selanjutnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif menyatakan, langkah itu diambil oleh pemerintah untuk menambah pendapatan negara dan mendukung hilirisasi industri.
Kebijakan itu sedang dalam tahap persiapan penerapan dengan beragam diskusi antarkementerian, agar semua pihak siap dalam pelaksanaannya.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, bisa disimpulkan klaim bahwa Indonesia menaikkan pajak ekspor nikel menjadi 1.000 persen adalah hoaks.
Sebelumnya pemerintah tidak menerapkan pajak ekspor nikel. Kini, pemerintah berencana menerapkan pajak sebesar dua persen untuk ekspor komiditas nickel pig iron (NPI) dan feronikel (FeNi).
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, tujuan kebijakan tersebut yakni untuk menambah pendapatan negara dan mendukung hilirisasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.