Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, ada yang perlu diluruskan terkait informasi ini.
KOMPAS.com - Beredar informasi di media sosial Facebook yang menyebutkan seorang perempuan terancam hukuman 25 tahun penjara.
Ancaman hukuman itu diperoleh karena perempuan itu membela diri saat akan diperkosa seorang pria hingga menyebabkan pelaku meninggal dunia.
Narasi itu disertai dengan foto seorang perempuan yang mengenakan baju tahanan dan didampingi sejumlah polisi.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, foto yang digunakan untuk narasi itu keliru.
Informasi seorang perempuan terancam hukuman 25 tahun penjara karena membela diri saat akan diperkosa dibagikan di Facebook oleh akun ini, ini, ini, dan ini.
Informasi itu disertai tautan menuju sebuah artikel berita dengan gambar thumbnail yang memperlihatkan seorang perempuan mengenakan baju tahanan dan didampingi sejumlah polisi.
Perempuan itu juga mengenakan tanda pengenal di dada bertuliskan "Tersangka" dan nama "Kholifatul Janah".
Berikut narasi yang dibagikan:
Perempuan Bela Diri Bunuh Pria yang Mau Memperkosa Dirinya Malah Terancam 25 Tahun Penjara..
Tim Cek Fakta Kompas.com mengecek narasi dalam artikel itu melalui tautan yang dibagikan di Facebook.
Narasi dalam artikel itu menyebutkan, seorang perempuan berusia 16 tahun ditangkap Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) karena diduga membunuh seorang pria berinisial NB (48).
Perempuan itu mengaku membunuh NB karena ia dipaksa berhubungan intim saat bertemu di hutan untuk mencari kayu bakar.
Akibat kejadian tersebut, perempuan itu dijerat Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal semumur hidup dan minimal 25 tahun penjara.
Tim Cek Fakta Kompas.com menelusuri kebenaran narasi tersebut dengan mengecek pemberitaan dari media-media yang kredibel.
Narasi serupa diberitakan oleh Merdeka.com pada 17 Februari 2021, dengan judul "Remaja Putri di NTT Ditangkap Polisi usai Bunuh Pria yang Coba Memperkosanya".