Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[KLARIFIKASI] Foto Perempuan Terancam 25 Tahun Penjara karena Bunuh Pria yang Akan Memerkosanya

Kompas.com - 28/04/2022, 18:39 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

klarifikasi

klarifikasi!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, ada yang perlu diluruskan terkait informasi ini.

KOMPAS.com - Beredar informasi di media sosial Facebook yang menyebutkan seorang perempuan terancam hukuman 25 tahun penjara.

Ancaman hukuman itu diperoleh karena perempuan itu membela diri saat akan diperkosa seorang pria hingga menyebabkan pelaku meninggal dunia.

Narasi itu disertai dengan foto seorang perempuan yang mengenakan baju tahanan dan didampingi sejumlah polisi.

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, foto yang digunakan untuk narasi itu keliru.

Narasi yang beredar

Informasi seorang perempuan terancam hukuman 25 tahun penjara karena membela diri saat akan diperkosa dibagikan di Facebook oleh akun ini, ini, ini, dan ini.

Informasi itu disertai tautan menuju sebuah artikel berita dengan gambar thumbnail yang memperlihatkan seorang perempuan mengenakan baju tahanan dan didampingi sejumlah polisi.

Perempuan itu juga mengenakan tanda pengenal di dada bertuliskan "Tersangka" dan nama "Kholifatul Janah".

Berikut narasi yang dibagikan:

Perempuan Bela Diri Bunuh Pria yang Mau Memperkosa Dirinya Malah Terancam 25 Tahun Penjara..

Klarifikasi, sosok perempuan yang terancam hukuman 25 tahun penjara karena membunuh pria yang hendak memerkosanya. Perempuan dalam foto itu merupakan salah satu tersangka kasus perampokan sadis di Jember yang terjadi pada Juli 2016.Screenshot Klarifikasi, sosok perempuan yang terancam hukuman 25 tahun penjara karena membunuh pria yang hendak memerkosanya. Perempuan dalam foto itu merupakan salah satu tersangka kasus perampokan sadis di Jember yang terjadi pada Juli 2016.

Penelusuran Kompas.com

Tim Cek Fakta Kompas.com mengecek narasi dalam artikel itu melalui tautan yang dibagikan di Facebook.

Narasi dalam artikel itu menyebutkan, seorang perempuan berusia 16 tahun ditangkap Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) karena diduga membunuh seorang pria berinisial NB (48).

Perempuan itu mengaku membunuh NB karena ia dipaksa berhubungan intim saat bertemu di hutan untuk mencari kayu bakar.

Akibat kejadian tersebut, perempuan itu dijerat Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal semumur hidup dan minimal 25 tahun penjara.

Tim Cek Fakta Kompas.com menelusuri kebenaran narasi tersebut dengan mengecek pemberitaan dari media-media yang kredibel.

Narasi serupa diberitakan oleh Merdeka.com pada 17 Februari 2021, dengan judul "Remaja Putri di NTT Ditangkap Polisi usai Bunuh Pria yang Coba Memperkosanya".

HOAKS ATAU FAKTA?

Jika Anda mengetahui ada berita viral yang hoaks atau fakta, silakan klik tombol laporkan hoaks di bawah ini

closeLaporkan Hoaks checkCek Fakta Lain
Berkat konsistensinya, Kompas.com menjadi salah satu dari 49 Lembaga di seluruh dunia yang mendapatkan sertifikasi dari jaringan internasional penguji fakta (IFCN - International Fact-Checking Network). Jika pembaca menemukan Kompas.com melanggar Kode Prinsip IFCN, pembaca dapat menginformasikannya kepada IFCN melalui tombol di bawah ini.
Laporkan
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[HOAKS] Indonesia Dilanda Gelombang Panas 40-50 Derajat Celcius

[HOAKS] Indonesia Dilanda Gelombang Panas 40-50 Derajat Celcius

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Bea Cukai Bantah Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk

[KLARIFIKASI] Bea Cukai Bantah Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Sandra Dewi Pura-pura Gila Saat Ditangkap Polisi

[HOAKS] Sandra Dewi Pura-pura Gila Saat Ditangkap Polisi

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Mantan Menkes Siti Fadilah Supari Promosikan Obat Nyeri Sendi

[HOAKS] Mantan Menkes Siti Fadilah Supari Promosikan Obat Nyeri Sendi

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Video Kehadiran Pasukan Rusia di Gaza

[HOAKS] Video Kehadiran Pasukan Rusia di Gaza

Hoaks atau Fakta
[VIDEO] Cek Fakta Pernyataan Sekjen PDI-P, Kecurangan Pilpres Bisa Terulang di Pilkada?

[VIDEO] Cek Fakta Pernyataan Sekjen PDI-P, Kecurangan Pilpres Bisa Terulang di Pilkada?

Hoaks atau Fakta
Cek Fakta Sepekan: Hoaks Tentara China ke Indonesia | Pertalite Tidak Tersedia di SPBU

Cek Fakta Sepekan: Hoaks Tentara China ke Indonesia | Pertalite Tidak Tersedia di SPBU

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Hoaks Prabowo Beri Bantuan Melalui Nomor WhatsApp, Awas Penipuan

INFOGRAFIK: Hoaks Prabowo Beri Bantuan Melalui Nomor WhatsApp, Awas Penipuan

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Cek Fakta, Benarkah Perubahan Iklim Tingkatkan Penularan DBD?

INFOGRAFIK: Cek Fakta, Benarkah Perubahan Iklim Tingkatkan Penularan DBD?

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Timnas Guinea Didiskualifikasi dari Olimpiade Paris 2024

[HOAKS] Timnas Guinea Didiskualifikasi dari Olimpiade Paris 2024

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Video Evakuasi Warga Palestina dari Gaza Utara, Bukan Rafah

[KLARIFIKASI] Video Evakuasi Warga Palestina dari Gaza Utara, Bukan Rafah

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Timnas Sepak Bola Indonesia Resmi Lolos Olimpiade Paris 2024

[HOAKS] Timnas Sepak Bola Indonesia Resmi Lolos Olimpiade Paris 2024

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Konten Satire Perlihatkan Wajah Hawa Mirip Taylor Swift

INFOGRAFIK: Konten Satire Perlihatkan Wajah Hawa Mirip Taylor Swift

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Hoaks Foto Perlihatkan McDonald's Terbengkalai, Simak Penjelasannya

INFOGRAFIK: Hoaks Foto Perlihatkan McDonald's Terbengkalai, Simak Penjelasannya

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Video Tsunami di Jepang pada 2011, Bukan 2024

[KLARIFIKASI] Video Tsunami di Jepang pada 2011, Bukan 2024

Hoaks atau Fakta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com