Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, ada yang perlu diluruskan terkait informasi ini.
KOMPAS.com - Beredar sebuah video di media sosial yang memperlihatkan dugaan pungutan liar kepada peserta mudik gratis 2022 yang diadakan Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa TImur.
Video itu memperlihatkan seorang pria yang diduga menagih uang pembayaran tiket terhadap penumpang kapal di Sumenep.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, ada yang perlu diluruskan dari informasi tersebut.
Video yang memperlihatkan dugaan pungli terhadap peserta mudik gratis Pemkab Sumenep dibagikan di Instagram oleh akun ini.
Berikut narasi yang dibagikan
Senin (25/4) Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria diduga menagih pembayaran tiket terhadap penumpang kapal di Sumenep viral di media sosial. Viralnya video itu tak lepas dari adanya kebijakan mudik gratis yang sebelumnya sudah diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Info dari #CitizenJournalist
Diwartakan Kompas.com, Senin (25/4/2022) video tersebut diketahui terjadi di sebuah kapal yang disediakan oleh Pemkab Sumenep dalam rangka layanan mudik gratis bagi warga kepulauan selama arus mudik Lebaran 2022.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi membenarkan adanya penarikan biaya tiket seperti yang terekam dalam video viral tersebut.
Namun, penarikan itu dilakukan kepada penumpang yang tidak memiliki tiket sesuai regulasi mudik gratis yang sudah ditetapkan.
"Kemarin ada informasi katanya ada yang dipungut karcisnya. Ternyata setelah saya tanya kepada kepala Dinas Perhubungan, kemarin itu overload, yang harusnya 380 malah 520 penumpang. Jadi ada beberapa masyarakat yang mudik gratisnya tidak ada tiketnya, langsung masuk (ke kapal)," kata Fauzi saat diwawancara di Pelabuhan Kalianget, Senin (25/4/2022).
Fauzi menjelaskan, warga kepulauan yang akan memanfaatkan layanan mudik gratis itu harus mengikuti segala ketentuan yang berlaku.
Persyaratan yang harus dipenuhi berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK). KTP atau KK tersebut ditukar dengan tiket kapal.
Sementara, untuk tempat pendaftarannya di Pelabuhan Kalianget serta di Dinas Perumahan Rakyat Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Sumenep.
Warga yang tak mengikuti ketentuan, bisa saja dikenai tarif berbayar oleh petugas kapal.