Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
David Abdullah
Penulis di Kompasiana

Kompasiana sendiri merupakan platform opini yang berdiri sejak tahun 2008. Siapapun bisa membuat dan menayangkan kontennya di Kompasiana.

Hati-hati, Jangan Unggah 5 Hal Ini di Media Sosial

Kompas.com - 26/06/2022, 10:05 WIB
Kompasianer David Abdullah,
Farid Assifa

Tim Redaksi

Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com

Konten ini merupakan opini/laporan buatan blogger dan telah tayang di Kompasiana.com dengan judul "Termasuk Humor, Hindari Unggah 5 Hal Ini di Media Sosial"

KOMPAS.com - Jerat hukum dan tindak kejahatan bisa muncul dari mana saja jika kita tidak bijak dalam bermedia sosial.

Di era digital, interaksi sosial tidak harus selalu dilakukan dengan bertatap muka. Berkat media sosial (medsos), jarak dan waktu kini tidak lagi menjadi penghambat.

Tujuan penggunaan medsos pun telah mengalami perkembangan, baik sebagai media berekspresi, mencari teman baru, menemukan teman lama, menjaga relasi bisnis, maupun untuk tujuan politik.

Munculnya medsos sebagai media interaksi sosial tidak hanya menjadi solusi namun juga bisa memicu masalah baru jika tidak digunakan dengan bijak.

Baca juga: Batasan Usia Anak Boleh Punya Media Sosial, Hindari Kriminalitas

Dengan miliaran pengguna yang tersebar di seluruh penjuru dunia, medsos menjadi habitat bagi siapa saja, termasuk mereka yang ingin melakukan tindak kejahatan.

Beberapa hal berikut harus kita hindari untuk diunggah ke medsos agar terhindar dari hal-hal yang tidak kita inginkan.

1. Informasi pribadi

Hindari mengunggah informasi pribadi seperti lokasi terkini, alamat rumah, nomor telepon, tanggal lahir, nama orang-orang terdekat kita, tiket transportasi, dokumen identitas atau informasi pribadi lainnya di medsos.

Jangan aktifkan ataupun membagikan fitur lokasi terkini di medsos yang akan memudahkan orang yang berniat jahat menemukan kita. Matikan GPS (location access) di ponsel jika tidak benar-benar dibutuhkan.

Informasi seperti alamat rumah dan nomor telpon dapat digunakan penjahat untuk menemukan rumah kita secara langsung atau dengan layanan location tracking. Bahkan kini location tracking bisa dilakukan hanya dengan alamat email kita.

Sedangkan tanggal lahir, nama-nama orang terdekat kita, termasuk nama binatang peliharaan juga dapat menuntun hacker untuk menemukan password akun email dan medsos kita melalui fitur lupa password.

Perlu diketahui nomor booking yang tertera pada tiket akan terhubung langsung ke identitas pribadi kita yang bisa memicu terjadinya tindak kejahatan.

Sama halnya dengan identitas seperti KTP, ijazah, akte kelahiran, id card dan sertifikat jangan pernah sekali-kali diunggah agar tidak disalahgunakan. Hindari pula untuk membagikan identitas orang lain karena ada UU ITE yang bisa menjerat kita.

Pemalsuan data pribadi pernah diungkapkan oleh Ditjen Dukcapil Zudan Arif Fakhrulloh yang menimpa seorang warga Jawa Timur yang ditagih pajak senilai Rp 32 miliar.

Pria yang disebut sebagai Adi itu ditagih pajak atas enam usaha yang bukan miliknya. Di samping apa yang dialami Adi, data-data pribadi kita juga dapat diperjualbelikan oleh sindikat jual beli data pribadi, untuk tujuan penawaran kredit misalnya.

Sebelum terlambat, mulai saat ini hindari untuk mengunggah informasi-informasi pribadi kita.

2. Pamer barang berharga

Tak bisa dimungkiri, medsos seringkali dijadikan ajang untuk memamerkan barang-barang berharga yang dimiliki dan di saat yang sama hal itu justru dapat memicu tindak kriminal.

Terlebih tindak kriminal tak hanya dilakukan oleh orang asing, karena bisa saja dilakukan oleh mereka yang telah lama kita kenal atau orang-orang yang berada dalam daftar pertemanan kita.

Hal serupa pernah dialami oleh Kieran Hamilton, miliuner muda Inggris yang juga seorang selebgram itu beberapa waktu lalu menjadi target perampokan di rumahnya sendiri. Seperti yang diberitakan Vice UK.

Kieran menjadi korban perampokan jenis baru yang sengaja menyasar orang yang gemar pamer barang mewah di medsos. Ia ditusuk dan dirampok oleh 2 orang yang telah lama mengintainya, beruntung ia masih selamat.

Kasus Keiran mungkin terbilang ekstrem karena adanya unsur kekerasan dalam insiden tersebut, namun itu bukan hal baru. Menurut laporan yang terbit pada 2018, satu dari 12 penduduk Inggris melaporkan kasus kemalingan setelah mengunggah foto di medsos. Tidak menutup kemungkinan hal yang sama juga bisa terjadi di Indonesia.

Hal yang lebih tragis menimpa seorang rapper asal Portugal. David Mota (Mota Jr) ditemukan tewas setelah 2 bulan dikabarkan menghilang. Mota diculik oleh dua orang perampok yang menyiksanya hingga tewas.

Polisi menduga bahwa para perampok itu menculik Mota untuk mencari tahu keberadaan hartanya yang kerap dipamerkan di medsosnya.

Selain bisa memicu kasus yang dialami oleh Kieran dan Mota, ternyata otoritas pajak juga memantau unggahan barang-barang mewah kita di medsos untuk memastikan kita telah membayar pajak. Hal itu sekaligus menjadi konsekuensi atas kepemilikan barang-barang mewah.

Kebiasaan pamer barang-barang mewah juga dapat memicu kecemburuan sosial, selanjutnya akan bisa menimbulkan cyber bullying jika ada yang tidak menyukai kebiasaan tersebut.

Untuk itu, hindari untuk mengunggah barang-barang berharga ke medsos agar terhindar dari hal-hal buruk yang tidak kita inginkan.

3. Ujaran kebencian dan hoaks

Hasil riset kolaborasi Wearesosial dan Hootsuite yang dirilis Januari 2020 mengungkapkan, pengguna medsos aktif di Indonesia mencapai 160 juta orang. Artinya, angka itu akan berbanding lurus dengan jumlah informasi yang beredar di medsos.

Masifnya informasi di jagad medsos mengharuskan kita untuk bijak memilah informasi sekaligus berhati-hati dalam mengunggah dan membagikannya, terutama hoaks (informasi palsu) dan ujaran kebencian (hate speech).

Untuk itu kita harus menghindari hate speech atau mengunggah kabar hoaks serta melakukan cek dan ricek sebelum membagikan informasi ke medsos.

Menkominfo Johnny G Plate menyatakan sebanyak 554 berita hoaks tentang virus corona (COVID-19) tersebar di sejumlah platform medsos.

Terkait hoaks tersebut, telah dilakukan penindakan hukum oleh aparat kepolisian. Hasilnya ada 89 tersangka dengan 14 orang di antaranya telah ditahan.

Sedangkan dalam laporan Direktorat Siber Polri (Dittipidsiber) terdapat 1.048 aduan penyebaran konten provikatif hanya dalam kurun waktu 6 bulan terakhir. Polri tidak segan-segan untuk menindak tegas jika aduan itu terbukti melanggar hukum.

Selain itu, hindari pula melakukan ujaran SARA dan body shaming yang berupa hinaan terhadap warna kulit atau bentuk fisik seseorang, sesuai yang diatur dalam UU ITE Pasal 45 dan Pasal 27.

Terbongkarnya sindikat penyebar kebencian berbau SARA, Saracen, pada 2017 adalah sebuah pelajaran bagi kita agar tidak mengulangi tindakan serupa.

Berita hoaks dan ujaran kebencian dapat menimbulkan keresahan sekaligus menumbuhkan kebencian yang kemudian dapat menyebabkan perpecahan. Selanjutnya mengganggu stabilitas negara dalam berbagai aspek.

Tentu kita tidak mau kejadian semacam ini terjadi kepada kita bukan? Untuk itu pastikan untuk tidak mengunggah atau membagikan hate speech maupun hoaks ke medsos.

4. Foto-foto rentan

Selain unggahan berupa foto barang berharga di atas, kita juga perlu menghindari unggahan seperti foto bayi dan foto saat liburan bersama keluarga.

Membuat akun khusus si kecil tengah menjadi tren bagi para orang tua milenial memakai nama lengkap anak sebagai nama akun dan semua identitasnya.

Meski dilakukan agar bisa selalu mengamati proses tumbuh kembang anak, jangan sampai justru foto-foto anak dimanfaatkan oleh orang yang berniat buruk terhadap buah hati tercinta.

Mengunggah foto anak di medsos ternyata dapat memancing oknum tertentu untuk menaikkan eksistensi akun penjualan, tindak pedofilia serta penculikan.

Hal itu pernah dirasakan oleh selebritis seperti Ruben Onsu, Ayu Ting Ting dan Gading Marten. Pelaku mencuri foto bayi dari akun medsos mereka lalu diunggah di akun pelaku dengan tulisan dijual. Tak tanggung-tanggung, anak-anak artis itu dihargai sebesar 5 juta hingga 1 miliar.

Alangkah lebih baik kita mengurangi atau hindari sama sekali mengunggah foto anak di akun medsos jika tidak ingin kasus serupa menimpa buah hati.

Selama liburan bersama keluarga, kita terbiasa membagikan momen itu di akun medsos kita. Dengan mengunggah foto liburan itu secara tidak langsung kita telah mengumumkan bahwasannya rumah kita dalam keadaan kosong.

Sehingga memberikan peluang bagi perampok untuk lebih leluasa menggasak barang-barang berharga di rumah kita. Sebagaimana yang pernah dialami oleh mantan bek Chelsea pada 2017 lalu.

Rumah John Terry dibobol oleh kawanan perampok yang melakukan aksinya ketika Terry dan keluarga sedang keluar kota untuk bermain ski seperti yang ditunjukkan dalam unggahan foto di medsosnya.

Maka tidak ada salahnya kita menghindari untuk mengunggah foto-foto rentan tersebut agar terhindar dari tindak kriminal.

5. Humor

Tanpa gelak tawa hidup akan terasa hambar dan membosankan. Humor merupakan salah satu cara untuk menumbuhkan rasa gembira melalui gelak tawa. Namun faktanya, selain menghibur, humor juga dapat mendatangkan beragam masalah.

Sebuah kritik di medsos atas isu tertentu yang dibalut dengan gaya humor dapat berujung pada perundungan hingga klarifikasi seorang netizen pada pihak kepolisian.

Akibat lelucon martabak telur yang diunggah di medsosnya, pria berinisial H asal Mamuju, Sulawesi Barat, diamankan polisi.

Ia memplesetkan nama korban mutilasi rekaan bernama Martha menjadi Marthabak Telur. Netizen yang terbiasa tidak membaca sebuah informasi secara menyeluruh merasa resah, takut menjadi korban mutilasi berikutnya.

Polisi menganggap unggahan pria itu meresahkan masyarakat, meski dalam unggahannya ia juga menjelaskan bahwa itu hanya sebatas lelucon. Ia sempat ditahan 2 hari meski kemudian dibebaskan.

Sekira dua minggu yang lalu seorang pengguna medsos di Maluku Utara juga mengalami kejadian serupa, ia harus berurusan dengan pihak kepolisian karena menulis ulang humor Gus Dur "tiga polisi jujur" di medsosnya.

Buntut dari unggahan itu, Ismail harus dipanggil untuk memberikan klarifikasi, meski humor tersebut sudah beredar sejak bertahun-tahun yang lalu. Ismail sempat dikenai keharusan wajib lapor selama 2 hari, namun keharusan itu dihentikan setelah ia menyampaikan permohonan maaf.

Hal yang sedikit berbeda menerpa seorang komika yang membuat video kritikan berbalut humor mengenai kasus penyiraman air keras kepada Novel Baswedan.

Dalam videonya ia mengkritik tuntutan ringan jaksa terhadap dua terdakwa dengan gaya jenaka. Tak berselang lama Bintang Emon diserang oleh akun-akun yang diduga sebagai buzzer pemerintah. Ia difitnah sebagai pengguna narkoba.

Baca juga: Sri Mulyani Tanggapi Meme THR yang Viral di Media Sosial

UU ITE dapat menjerat kita dengan berbagai macam cara. Apalagi banyak pasal karet yang mampu menyeret kita ke dalam penjara meski apa yang kita unggah hanya sebatas humor belaka.

Kritik yang dibalut humor juga terbukti ampuh memicu perundungan oleh akun-akun buzzer yang tidak sepaham dengan kritikan tersebut.

Membuat humor di Indonesia meningkatkan peluangmu mendapatkan masalah serius atau bahkan bisa masuk penjara. Maka berhati-hatilah!

Itulah 5 hal yang patut kita hindari untuk diunggah. Bijaklah dalam menggunakan media sosial, bedakan mana hal yang perlu dan tidak perlu untuk diunggah demi kebaikan bersama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com