“Saat ini keberadaan kendaraan listrik hanya diatur melalui Peraturan Menteri dan Peraturan Presiden. Namun tetap perlu keberadaanya diatur langsung dalam UU LLAJ,” ucapnya.
Sebagai informasi, Revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ telah masuk dalam agenda perubahan prolegnas 2020-2024. Diharapkan revisi mampu meningkatkan pelayanan lalu lintas.
Pelayanan publik yang prima bagi masyarakat dan pengguna jalan tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memberi manfaat bagi semua pihak. Dalam pembahasan penyusunan RUU LLAJ sendiri terdapat sejumlah isu.
Diantaranya terkait pengaturan angkutan online, mengenai registrasi dan identifikasi kendaraan, kewenangan dan pengaturan angkutan barang over dimension and over load, hingga sistem perpajakan angkutan online preservasi.
Selain itu, kewenangan antara Korlantas Polri dan Kementerian Perhubungan mengenai registrasi dan identifikasi kendaraan juga mendapatkan sorotan publik.
Ditambah juga terkait sumbangsih perusahaan jasa
transportasi online bagi pemasukan negara karena selama bertahun-tahun keberadaan mereka tidak dikenai pajak.
(Sumber: Kompas.com Editor Erlangga Djumena)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.