KOMPAS.com - Cara perpanjangan paspor perlu diketahui, terutama bagi masyarakat yang akan atau kerap melakukan perjalanan ke luar negeri.
Seperti yang diketahui, paspor memiliki masa berlaku selama 5 tahun. Jika tidak diperpanjang hingga melewati batas waktu, dokumen tersebut otomatis tidak bisa digunakan kembali.
Oleh sebab itu, perpanjangan paspor sebaiknya dilakukan sejak enam bulan sebelum masa berlaku habis.
Apalagi, sejumlah negara kini mengharuskan warga negara asing (WNA) memiliki paspor dengan masa berlaku paling sedikit tersisa 6 bulan.
Selain menjelang masa berlakunya habis, penggantian paspor sebaiknya juga dilakukan saat dokumen tersebut dalam kondisi yang tidak layak.
Baca juga: Cara Perpanjang SIM Online 2022 Lengkap dengan Rincian Biayanya
Cara perpanjangan atau yang juga dikenal dengan sebutan penggantian paspor kini dapat dilakukan secara online.
Dilansir dari laman imigrasi.go.id melalui KOMPAS.com, penggantian paspor dilakukan ketika:
Sebelum melakukan perpanjangan paspor, pemilik sebaiknya menyiapkan dokumen yang diperlukan. Pasalnya, ada beberapa dokumen yang harus diunggah oleh pemilik.
Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Senin (30/5/2022), berikut ini syarat perpanjangan paspor:
Baca juga: Catat, Ini Syarat, Prosedur, dan Biaya Perpanjang STNK Tahunan
Pemilik juga harus mendatangi kantor imigrasi untuk melakukan prosedur selanjutnya. Ketika mendatangi kantor imigrasi, pemilik perlu membawa dokumen-dokumen tersebut.
Pengajuan penggantian paspor bisa dilakukan secara online melalui aplikasi M-Paspor yang bisa diunduh di Play Store atau App Store.
Meski dilakukan secara online, pemilik tetap harus mendatangi kantor imigrasi untuk mengikuti prosedur lainnya.
Berikut ini cara perpanjangan paspor secara online melalui aplikasi M-Paspor:
Baca juga: Syarat dan Cara Perpanjang STNK Lima Tahunan
Paspor baru akan jadi dalam tiga hingga empat hari kerja setelah pembayaran berhasil. Pemilik tidak harus mendatangi kantor pelayanan, karena paspor bisa dikirim ke rumah melalui PT Pos Indonesia.
Biaya perpanjangan paspor disesuaikan dengan kondisi paspor yang diganti. Berikut ini rincian biaya perpanjangan paspor terbaru:
Baca juga: Cara Perpanjang SIM Online Melalui Aplikasi SINAR
Berikut ini biaya denda penggantian paspor karena hilang atau rusak:
Perpanjangan paspor secara online sebaiknya dilakukan berbulan-bulan sebelum dibutuhkan. Pasalnya, pemilik perlu mendapatkan nomor antrean melalui situs web antrian.imigrasi.go.id.
(Penulis: Alinda Hardiantoro | Editor: Rizal Setyo Nugroho)
Sumber: KOMPAS.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.