KOMPAS.com - Aparatur Sipil Negara akan mendapatkan gaji ke-13 pada tahun 2022.
Pemerintah memastikan bahwa gaji ke-13 akan cair paling cepat bulan Juli mendatang.
Alasan gaji ke-13 cair bulan Juli, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, agar para ASN bisa menadapat uang tambahan untuk membantu biaya pendidikan putra dan putri ASN, TNI, dan Polri.
Gaji ke-13 ini diatur dalam PP Nomor 16/2022 bersamaan dengan aturan pemberian Tunjangan Hari aya (THR).
"Tujuannya untuk membantu seluruh aparatur, terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada Juli," kata Menkeu sebagaimana dilansir Kompas.com pada Kamis (5/5/2022).
Selain itu, aturan lain yang mengatur pencairan gaji ke-13 berikut teknisnya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke Tiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Baca juga: Cek Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS dan Besarannya
Menteri Keuangan Sri Mulyani menandatangani peraturan ini pada 14 April 2022 dan kemudian diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 April 2022 lalu.
Pasal 12 dalam Peraturan Menkeu itu menyebutkan bahwa gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juli 2022, dan paling lambat setelah bulan itu.
Adapun calon penerima gaji ke-13 menurut peraturan itu antara lain:
Dua ASN yang tak mendapat gaji ke-13
Pencairan gaji ke-13 menggunakan dana APBN. Oleh sebab itu, PNS, PPPK, TNI, Polri, Pejabat Negara, dan non-pegawai ASN akan menerima dana berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sementara itu, gaji ke-13 yang bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK akan menerima uang gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah.
Pegawai yang masih berstatus CPNS juga akan menerima gaji ke-13 sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS, serta tukin sebesar 50 persen.
Berikut besaran gaji pokok PNS yang menjadi komponen terbesar gaji ke-13: