Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 ASN, Besaran dan Kriteria Calon Penerimanya

Kompas.com - 15/05/2022, 08:09 WIB
Farid Assifa

Penulis

KOMPAS.com - Aparatur Sipil Negara akan mendapatkan gaji ke-13 pada tahun 2022.

Pemerintah memastikan bahwa gaji ke-13 akan cair paling cepat bulan Juli mendatang.

Alasan gaji ke-13 cair bulan Juli, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, agar para ASN bisa menadapat uang tambahan untuk membantu biaya pendidikan putra dan putri ASN, TNI, dan Polri.

Gaji ke-13 ini diatur dalam PP Nomor 16/2022 bersamaan dengan aturan pemberian Tunjangan Hari aya (THR).

"Tujuannya untuk membantu seluruh aparatur, terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada Juli," kata Menkeu sebagaimana dilansir Kompas.com pada Kamis (5/5/2022).

Selain itu, aturan lain yang mengatur pencairan gaji ke-13 berikut teknisnya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke Tiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Baca juga: Cek Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS dan Besarannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani menandatangani peraturan ini pada 14 April 2022 dan kemudian diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 April 2022 lalu.

Pasal 12 dalam Peraturan Menkeu itu menyebutkan bahwa gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juli 2022, dan paling lambat setelah bulan itu.

Adapun calon penerima gaji ke-13 menurut peraturan itu antara lain:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
  • Pejabat negara Pensiunan
  • Penerima pensiun
  • Penerima tunjangan

Dua ASN yang tak mendapat gaji ke-13

  • ASN cuti di luar tanggungan negara
  • ASN bertugas dengan gaji ditanggung instansi

Besaran gaji ke-13

Pencairan gaji ke-13 menggunakan dana APBN. Oleh sebab itu, PNS, PPPK, TNI, Polri, Pejabat Negara, dan non-pegawai ASN akan menerima dana berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sementara itu, gaji ke-13 yang bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK akan menerima uang gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah.

Pegawai yang masih berstatus CPNS juga akan menerima gaji ke-13 sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS, serta tukin sebesar 50 persen.

Gaji dan tunjangan PNS

Berikut besaran gaji pokok PNS yang menjadi komponen terbesar gaji ke-13:

  • Golongan I Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp.2.335.800

 

  • Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp.2.472.900

 

  • Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.557.500

 

  • Golongan Id: 1.851.800 - Rp 2.686.500

 

  • Golongan II Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

 

  • Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

 

  • Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

 

  • Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

 

  • Golongan III Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

 

  • Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

 

  • Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

 

  • Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

 

  • Golongan IV Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

 

  • Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

 

  • Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

 

  • Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

 

  • Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Para ASN juga mendapatkan berbagai tunjangan selain gaji pokok. Berikut jenis tunjangan dan besarannya:

1. Tunjangan kinerja (Tukin)

Tunjangan kinerja termasuk ke dalam jenis tunjangan yang paling besar untuk seorang PNS.

Besaran tunjangan tersebut akan berbeda di tiap pangkat golongan PNS dan juga instansi tempat mereka bekerja. Baik itu instansi pusat ataupun instansi daerah.

Saat ini, tunjangan kinerja yang paling tinggi diperoleh para PNS Direktorat Jenderal Pajak atau biasanya disingkat dengan DJP. Tunjangan PNS yang akan didapatkan oleh DPJ sudah diatur di dalam Perpres Nomor 32 Tahun 2015.

2. Tunjangan suami atau istri

Tunjangan suami ataupun istri yang sudah diatur di dalam PP No. 7 Tahun 1977. Di dalam PP yang tertera, seorang PNS yang mempunyai suami ataupun istri berhak memperoleh tunjangan senilai lima persen dari gaji pokoknya.

Akan tetapi, bila suami atau istri tersebut mempunyai profesi yang serupa, maka tunjangan tersebut akan diberikan kepada salah satunya saja sesuai dengan gaji pokok tertinggi yang diperoleh pasangan tersebut.

3. Tunjangan anak

Tunjangan anak diatur di dalam PP No, 8 Tahun 1997. Tunjangan anak yang akan diterima oleh seorang PNS yaitu senilai dua persen dari gaji pokok yang mereka terima.

Akan tetapi, untuk bisa mendapatkan tunjangan anak, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu anak harus berumur kurang dari 18 tahun, belum menikah dan tidak memiliki penghasilan sendiri atau masih dalam tanggungan PNS tersebut. 4.
Tunjangan makan

Tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI no 32/PMK/02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.

Jumlah tunjangan yang akan diterima oleh seorang PNS bergantung pada tingkatan golongan masing-masing.

Untuk golongan I dan golongan II akan memperoleh uang makan senilai Rp 35.000 setiap harinya.

Sementara untuk golongan III akan memperoleh uang makan sebesar Rp 37.000 setiap harinya, dan yang terakhir untuk golongan IV akan memperoleh uang makan sebesar Rp 41.000 setiap harinya.

5. Tunjangan jabatan

Menurut Perpres No. 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, besaran tunjangan jabatan per bulan adalah sebagai berikut:

  • Eselon VA: Rp 360.000

 

  • Eselon IVB: Rp 490.000

 

  • Eselon IVAA: Rp 540.000

 

  • Eselon IIIA: Rp 1.260.000

 

  • Eselon IA: Rp 5.500.000

6. Tunjangan umum

Bagi CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, akan diberikan tunjangan umum.

Baca juga: 2 Kelompok ASN yang Tidak Mendapat THR dan Gaji Ke-13

 

Dalam Perpres No. 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi PNS dijelaskan besaran tunjangan umum adalah sebagai berikut:

  • PNS golongan IV: Rp 190.000

 

  • PNS golongan III: Rp 185.000

 

  • PNS golongan II: Rp 180.000

 

  • PNS golongan I: Rp 175.000

Demikan informasi tentang kriteria jadwal pencairan gaji ke-13 PNS, keriteria ASN calin penerima dan besaran yang akan diterima mereka. (Penulis: Nur Jamal Shaid | Editor: Nur Jamal Shaid)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com