Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Pemerintah Setujui Usulan ASN WFH Seminggu Usai Libur Lebaran

Kompas.com - 07/05/2022, 16:00 WIB
Maulana Ramadhan

Penulis

KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menyetujui usulan aparatur sipil negara (ASN) dan karyawan swasta menjalankan work from home (WFH) usai libur Lebaran.

Usulan ini sebelumnya disampaikan oleh Kapolri Jenderal (Polisi) Listyo Sigit Prabowo. Tujuannya adalah untuk mencegah kemacetan saat arus balik.

Karena itu, Tjahjo meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk mengatur jadwal WFH di instansi masing-masing. 

Baca juga: Urai Kemacetan Arus Balik, Menpan RB Restui WFH Seminggu untuk ASN

“Saya setuju dengan pendapat Kapolri agar instansi pemerintah menerapkan kebijakan WFH. Seluruh PPK diharapkan mengatur pembagian jadwal agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” kata Tjahjo dalam siaran pers, Jumat (6/5/2022) malam, dikutip dari laman Kemenpan RB.

Nantinya, WFH dapat diterapkan selama satu minggu setelah puncak arus balik Lebaran 2022, yaitu mulai Senin 9 Mei 2022.

Meski bekerja dari rumah atau WFH, Tjahjo memastikan tidak ada pelayanan baik itu urusan administrasi maupun layanan pemerintah lainnya yang terganggu.

Hal itu, kata dia, karena instansi-instansi pemerintah saat ini telah menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Sistem tersebut memungkinkan ASN bekerja tanpa batas ruang dan lebih fleksibel dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

Selain untuk mengurai kemacetan saat arus balik Lebaran, Tjahjo menilai kebijakan WFH bagi para ASN setelah libur lebaran selama satu minggu, bisa dimanfaatkan untuk sarana isolasi mandiri.

“WFH juga bisa jadi kesempatan untuk isoman agar mencegah adanya pertambahan kasus Covid-19," tutur Tjahjo.

Karena itu ia mengingatkan agar seluruh ASN tetap konsisten menjadi contoh penerapan disiplin protokol Kesehatan. Untuk itu, PPK diminta pula memastikan ASN di lingkungannya sudah mendapatkan vaksin lengkap, termasuk vaksin dosis ketiga atau booster.

Baca juga: Mulai Kapan dan Berapa Lama ASN Akan WFH? Ini Kata Menpan RB

Usulan Kapolri soal WFH bagi ASN dan karyawan swasta

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menyampaikan keterangan pers di patung di Garuda Wisnu Kencana, Desa Unggasan, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali pada Kamis (5/5/2022). Kompas.com/ Yohanes Valdi Seriang GintaYohanes Valdi Seriang Ginta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menyampaikan keterangan pers di patung di Garuda Wisnu Kencana, Desa Unggasan, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali pada Kamis (5/5/2022). Kompas.com/ Yohanes Valdi Seriang Ginta

Usulan pemberlakuan WFH bagi ASN dan karyawan swasta pertama kali disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Hal tersebut, menurut Listyo, untuk mencegah terjadinya kemacetan saat arus balik Lebaran yang diprediksi terjadi pada 6-8 Mei 2022.

"Kita juga mengimbau untuk mengurai arus balik, khususnya bagi instansi-instansi baik itu swasta atau pemerintah yang masih memungkinkan untuk satu minggu ini, bisa melaksanakan aktivitas dengan menggunakan media yang ada, seperti online maupun work from home," ujarnya di Bali, Kamis (5/5/2022), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Pemerintah dan Swasta Diharap Tindak Lanjuti Imbauan Kapolri soal WFH Usai Libur Lebaran

Listyo berharap, seluruh instansi bisa menerapkan WFH dan saling berkoordinasi dengan karyawannya agar tidak mengganggu kepentingan instansi yang bersangkutan.

"Sehingga proses kegiatan tetap bisa berjalan, namun masyarakat juga tidak menghadapi risiko (kemacetan saat puncak) arus balik)," tutur Listyo.

(Sumber:Kompas.com/Diva Lufiana Putri | Editor: Inten Esti Pratiwi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com