Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TNI AU Buka Lowongan Kerja Jadi Calon Tamtama Bagi Lulusan SMP dan SMA

Kompas.com - 07/05/2022, 13:11 WIB
Artika Rachmi Farmita

Penulis

KOMPAS.com - TNI Angkatan Udara (TNI AU) sedang membuka lowongan kerja bagi lulusan SMP dan SMA untuk menjadi Calon Tamtama TNI AU.

Dilansir dari laman diajurit.tni-au.mil.id, Rabu (4/5/2022), lowongan kerja Calon Tamtama TNI AU ini terbuka bagi lulusan SMP dan SMA .

Para pelamar lowongan kerja menjadi calon Tamtama TNI AU diminta agar memenuhi persyaratan administrasi yang menjadi persyaratan.

Persyaratan calon Tamtama PK TNI AU Gelombang I TA 2022 ini memuat aturan dan kriteria yang telah ditetapkan, baik secara umum untuk menjadi prajurit TNI maupun persyaratan khusus menjadi prajurit Tamtama PK TNI AU.

Berikut ketentuannya:

Baca juga: Besok Terakhir, Lowongan Kerja Programmer di BKN Bagi Lulusan S1

Persyaratan umum jadi calon Tamtama TNI AU

Ada 7 persyaratan umum yang telah ditetapkan, sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia.

2. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

3. Setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara RI tahun 1945.

4. Berusia paling rendah 17 tahun 9 bulan dan paling tinggi 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan.

5. Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

6. Sehat jasmani dan rohani.

7. Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Baca juga: Kemensetneg Buka Lowongan Magang Bagi Mahasiswa Aktif, Berminat?

Persyaratan khusus calon Tamtama TNI AU

Ada 3 syarat khusus apabila ingin berminat mendaftar menjadi calon Tamtama PK TNI AU:

1. Pendidikan terakhir serendah-rendahnya SLTP/sederajat, dengan syarat melengkapi ijazah SD, SMP, SMA (bagi lulusan SMA), SKHUN dan rapor pendidikan terakhir asli serta fotokopi yang telah dilegalisasi (sesuai Peraturan Kemendikbud Nomor 29 tahun 2014 oleh kepala sekolah yang mengeluarkan ijazah/STTB yang bersangkutan atau kepala dinas pendidikan kota/kabupaten administrasi yang bersangkutan apabila sekolah yang mengeluarkan ijazah/STTB sudah tidak beroperasi atau ditutup).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com