Berikut ini golongan orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah:
Golongan fakir merupakan orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Golongan ini berhak menerima zakat fitrah.
Baca juga: Puasa Penting bagi Kesehatan Mental, Ini Manfaatnya
Pasalnya, fakir adalah orang yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kebutuhan pokok harian yang patut untuk dibantu.
Golongan berikutnya yang berhak menerima zakat adalah golongan miskin. Hampir sama dengan fakir, mereka yang termasuk golongan miskin adalah mereka yang masih memiliki harta namun hanya cukup untuk makan sehari-hari saja.
Golongan amil adalah orang-orang yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga mendistribusikan atau menyalurkan zakat bagi golongan yang membutuhkan.
Golongan lain yang berhak menerima zakat adalah para mualaf. Mualaf merupakan sebutan bagi orang yang baru memeluk agama Islam.
Golongan yang berhak zakat adalah mereka yang termasuk riqab. Riqab merupakan sebutan bagi para hamba sahaya, yaitu umat Islam yang menjadi korban perdagangan manusia, pihak yang ditawan oleh musuh Islam, atau orang yang terjajah dan teraniaya.
Pada zaman dulu, orang yang termasuk riqab adalah mereka yang menjadi budak dari saudagar kaya. Oleh karena itu, untuk meringankan penderitaannya, mereka berhak menerima zakat.
Gharimin juga merupakan salah satu golongan yang berhak menerima zakat. Mereka adalah orang yang berutang untuk kebutuhan hidup untuk mempertahankan jiwa dan izzahnya.
Golongan fi sabilillah merupakan orang-orang yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk dakwah, jihad, dan sebagainya. Golongan ini termasuk ke dalam orang-orang yang berhak menerima zakat.
Ibnu Sabil adalah orang-orang yang kehabisan biaya di perjalanan dalam rangka menjalankan ketaatan kepada Allah SWT.
Para musafir yang sedang melakukan perjalanan jauh, termasuk pekerja dan pelajar, juga termasuk ke dalam golongan Ibnu Sabil sehingga berhak menerima zakat.
(Penulis: Alinda Hardiantoro | Editor: Rendika Ferri Kurniawan)
Sumber: KOMPAS.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.