Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Bayar Zakat Fitrah Lebaran 2022 Secara Online Lewat Baznas dan Dompet Dhuafa

Kompas.com - 23/04/2022, 20:15 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

Berikut ini golongan orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah:

1. Fakir

Golongan fakir merupakan orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Golongan ini berhak menerima zakat fitrah.

Baca juga: Puasa Penting bagi Kesehatan Mental, Ini Manfaatnya

Pasalnya, fakir adalah orang yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kebutuhan pokok harian yang patut untuk dibantu.

2. Miskin

Golongan berikutnya yang berhak menerima zakat adalah golongan miskin. Hampir sama dengan fakir, mereka yang termasuk golongan miskin adalah mereka yang masih memiliki harta namun hanya cukup untuk makan sehari-hari saja.

3. Amil

Golongan amil adalah orang-orang yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga mendistribusikan atau menyalurkan zakat bagi golongan yang membutuhkan.

4. Mualaf

Golongan lain yang berhak menerima zakat adalah para mualaf. Mualaf merupakan sebutan bagi orang yang baru memeluk agama Islam.

5. Riqab

Golongan yang berhak zakat adalah mereka yang termasuk riqab. Riqab merupakan sebutan bagi para hamba sahaya, yaitu umat Islam yang menjadi korban perdagangan manusia, pihak yang ditawan oleh musuh Islam, atau orang yang terjajah dan teraniaya.

Pada zaman dulu, orang yang termasuk riqab adalah mereka yang menjadi budak dari saudagar kaya. Oleh karena itu, untuk meringankan penderitaannya, mereka berhak menerima zakat.

6. Gharimin

Gharimin juga merupakan salah satu golongan yang berhak menerima zakat. Mereka adalah orang yang berutang untuk kebutuhan hidup untuk mempertahankan jiwa dan izzahnya.

7. Fi Sabilillah

Golongan fi sabilillah merupakan orang-orang yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk dakwah, jihad, dan sebagainya. Golongan ini termasuk ke dalam orang-orang yang berhak menerima zakat.

8. Ibnu Sabil

Ibnu Sabil adalah orang-orang yang kehabisan biaya di perjalanan dalam rangka menjalankan ketaatan kepada Allah SWT.

Para musafir yang sedang melakukan perjalanan jauh, termasuk pekerja dan pelajar, juga termasuk ke dalam golongan Ibnu Sabil sehingga berhak menerima zakat.

(Penulis: Alinda Hardiantoro | Editor: Rendika Ferri Kurniawan)

Sumber: KOMPAS.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com