Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Bayar Zakat Fitrah Lebaran 2022 Secara Online Lewat Baznas dan Dompet Dhuafa

Kompas.com - 23/04/2022, 20:15 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com - Setiap Muslim diwajibkan membayar zakat fitrah pada bulan Ramadhan menjelang hari raya Idul Fitri.

Selain sebagai bentuk ibadah, zakat fitrah bertujuan untuk berbagi rezeki kepada orang yang tidak mampu serta kriteria lainnya, agar dapat merayakan Lebaran dengan nikmat.

Adapun perintah menunaikan zakat fitrah bagi umat Islam disebutkan dalam hadist riwayat Ibnu Umar ra, yaitu:

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau memerintahkan (zakat fitrah) dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).

Besaran zakat fitrah

Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh mereka yang beragama islam dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan bahan pokok pada hari raya Idul Fitri.

Baca juga: 4 Asupan yang Bermanfaat untuk Puasa Sekaligus Diet

Adapun besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah berupa beras atau makanan pokok sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Dilansir dari Baznas.go.id, para ulama seperti Shaikh Yusuf Qardawi membolehkan zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma, atau beras.

Adapun nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang akan menyesuaikan dengan harga beras di wilayah tersebut.

Sebagai contoh, zakat fitrah masyarakat yang tinggal di wilayah DKI Jakarta adalah Rp 45.000 per jiwa sebagaimana ditetapkan dalam SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022.

Cara bayar zakat fitrah secara online

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Senin (18/4/2022), berikut ini cara membayar zakat fitrah secara online melalui Baznas dan Dompet Dhuafa:

Baca juga: Puasa Penting bagi Kesehatan Mental, Ini Manfaatnya

1. Baznas

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebagai lembaga penghimpun dan penyalur zakat di Indonesia membuka layanan pembayaran zakat secara online.

Berikut ini cara membayar zakat secara online melalui Baznas:

- Kunjungi laman https://baznas.go.id/.

- Pilih dan klik kolom bayar zakat.

- Pilih jenis dana dan isi jumlah zakat yang akan dibayarkan pada halaman berikutnya.

- Masukkan nominal yang akan dibayarkan sesuai ketentuan.

- Isi data diri pembayar, berupa nama lengkap, nomor telepon, dan alamat e-mail.

- Klik Lanjut ke Pembayaran.

- Ikuti petunjuk pembayaran dan selesaikan transaksi, bisa melalui e-wallet, virtual account, atau transfer bank.

2. Dompet Dhuafa

Selain Baznas, berikut ini cara membayar zakat fitrah secara online melalui Dompet Dhuafa:

- Kunjungi laman https://donasi.dompetdhuafa.org/.

- Pilih kolom jenis donasi, dan isi dengan pilihan Zakat.

- Pilih Zakat Fitrah di kolom khusus donasi.

- Isi jumlah nominal zakat fitrah yang akan dibayarkan.

- Lengkapi data diri pembayar zakat yang meliputi nama lengkap, email, dan nomor telepon.

- Pilih metode pembayaran, baik secara online payment maupun transfer bank.

- Klik Donasi Sekarang.

Baca juga: Puasa Penting bagi Kesehatan Mental, Ini Manfaatnya

Penerima zakat fitrah

Zakat fitrah yang telah dibayarkan nantinya akan dibagikan kepada orang yang berhak menerimanya.

Adapun kriteria penerima zakat fitrah tercantum di dalam surat At-Taubah ayat 60, yaitu:

"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha bijaksana," (QS. At-Taubah ayat 60).

Berikut ini golongan orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah:

1. Fakir

Golongan fakir merupakan orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Golongan ini berhak menerima zakat fitrah.

Baca juga: Puasa Penting bagi Kesehatan Mental, Ini Manfaatnya

Pasalnya, fakir adalah orang yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kebutuhan pokok harian yang patut untuk dibantu.

2. Miskin

Golongan berikutnya yang berhak menerima zakat adalah golongan miskin. Hampir sama dengan fakir, mereka yang termasuk golongan miskin adalah mereka yang masih memiliki harta namun hanya cukup untuk makan sehari-hari saja.

3. Amil

Golongan amil adalah orang-orang yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga mendistribusikan atau menyalurkan zakat bagi golongan yang membutuhkan.

4. Mualaf

Golongan lain yang berhak menerima zakat adalah para mualaf. Mualaf merupakan sebutan bagi orang yang baru memeluk agama Islam.

5. Riqab

Golongan yang berhak zakat adalah mereka yang termasuk riqab. Riqab merupakan sebutan bagi para hamba sahaya, yaitu umat Islam yang menjadi korban perdagangan manusia, pihak yang ditawan oleh musuh Islam, atau orang yang terjajah dan teraniaya.

Pada zaman dulu, orang yang termasuk riqab adalah mereka yang menjadi budak dari saudagar kaya. Oleh karena itu, untuk meringankan penderitaannya, mereka berhak menerima zakat.

6. Gharimin

Gharimin juga merupakan salah satu golongan yang berhak menerima zakat. Mereka adalah orang yang berutang untuk kebutuhan hidup untuk mempertahankan jiwa dan izzahnya.

7. Fi Sabilillah

Golongan fi sabilillah merupakan orang-orang yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk dakwah, jihad, dan sebagainya. Golongan ini termasuk ke dalam orang-orang yang berhak menerima zakat.

8. Ibnu Sabil

Ibnu Sabil adalah orang-orang yang kehabisan biaya di perjalanan dalam rangka menjalankan ketaatan kepada Allah SWT.

Para musafir yang sedang melakukan perjalanan jauh, termasuk pekerja dan pelajar, juga termasuk ke dalam golongan Ibnu Sabil sehingga berhak menerima zakat.

(Penulis: Alinda Hardiantoro | Editor: Rendika Ferri Kurniawan)

Sumber: KOMPAS.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com