Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Tanggapi Meme THR yang Viral di Media Sosial

Kompas.com - 22/04/2022, 20:50 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati belum lama ini menanggapi meme mengenai tunjangan hari raya (THR) yang beredar di media sosial.

Sri Mulyani mengaku kerap mendapatkan kiriman meme yang membahas tentang THR untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sri Mulyani pun mengunggah salah satu meme tentang THR di akun Instagram miliknya, @smindrawati, Selasa (19/4/2022).

Dalam meme yang menampilkan sosok Presiden Joko Widodo (Jokowi) sedang berbincang dengan Sri Mulyani itu, keduanya dibuat seolah-olah sedang membicarakan perihal waktu pencairan THR.

"Sri... apakah uang THR harus bisa cair minggu ini?" tanya Jokowi dalam meme tersebut.

Baca juga: Berapa Besaran Gaji ke-13 dan THR PNS 2022? Ini Rinciannya

"Sudah Pak, yang didahulukan orang Depok," timpal Sri Mulyani.

Menanggapi meme tersebut, sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Selasa (19/4/2022), Sri Mulyani mengatakan, orang Indonesia memang cukup kreatif dan jenaka.

Sri pun menekankan bahwa THR akan mulai cair pada 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri 1443 H.

"Pencairan THR rencananya dimulai pada H-10 (10 hari sebelum hari raya Idul Fitri). (THR) diharapkan bisa mendorong kegiatan ekonomi rakyat. Belanjakan untuk produk Indonesia," tulis Sri Mulyani.

Melalui caption pada unggahannya, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan, Presiden Jokowi telah menetapkan aturan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN tahun ini dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022.

Secara rinci, THR tahun 2022 diberikan kepada seluruh aparatur negara, termasuk TNI, Polri, serta pensiunan, yang terdiri dari aparatur negara di pusat sekira 1,8 juta pegawai, aparatur negara di daerah sekira 3,7 juta pegawai, dan pensiunan sekira 3,3 juta orang.

Baca juga: Perantau Sri Lanka: Kami Siap Membantu, Tapi Kami Tidak Percaya Pemerintah

Kebijakan pemberian THR pun telah diatur dalam APBN Tahun Anggaran 2022. Anggaran THR dan gaji ke-13 sudah dialokasikan dalam pos anggaran kementerian atau lembaga sebesar Rp 10,3 triliun untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri.

Sementara itu, untuk ASN daerah yang mencakup pegawai negeri sipil daerah (PNSD) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), akan digelontorkan dari dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp 15 triliun.

Anggaran THR untuk ASN di daerah dapat ditambahkan dari APBD Tahun Anggaran 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sedangkan THR untuk para pensiunan sudah dianggarkan sekira Rp 9 triliun melalui Bendahara Umum Negara.

"THR dan gaji-13 diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau umum), dan 50 persen tukin per bulan bagi yang mendapatkan tukin" ujar Sri Mulyani.

Baca juga: Sri Mulyani Geram, Orang Kira Bayar Pajak Cuma untuk Tol, Padahal...

"Bagi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah," imbuhnya.

Sri Mulyani juga mengapresiasi aparatur negara yang berdedikasi dan bekerja keras memberikan pelayanan kepada masyarakat selama pandemi Covid-19 dan mendorong pemulihan ekonomi.

Sri Mulyani mengimbau agar pemulihan ekonomi tetap dijaga dan protokol kesehatan tetap diterapkan.

"Kita jaga bersama perekonomian Indonesia. Pandemi Covid-19 belum berakhir dan sekarang timbul guncangan global akibat perang di Ukraina," pungkasnya.

(Penulis: Yohana Artha Uly | Editor: Erlangga Djumena)

Sumber: KOMPAS.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com