Anda tinggal menunjukkan status kelayakan tersebut kepada petugas yang berjaga.
Namun jika statusnya adalah tidak layak bagi Anda yang akan menggunakan pesawat terbang, maka hubungi Kantor Petugas Pelabuhan (KPP) untuk validasi sertifikat vaksin atau skrining Covid-19 (PCR/Antigen).
Untuk penumpang moda transportasi darat dan laut, tunjukkan sertivikat vaksin dan hasil skrining Covid-19 kepada petugas di lokasi.
Sementara bagi Anda yang dinyatakan tidak layak terbang atau bepergian karena kondisi khusus, tunjukkan saja surat keterangan dokter yang menyatakan kondisi medis Anda beserta hasil PCR yang telah dilakukan.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Luthfia Ayu Azanella | Editor: Inten Esti Pratiwi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.