Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Membuat SKCK Online Lewat skck.polri.go.id

Kompas.com - 16/04/2022, 20:30 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah salah satu dokumen sering dijadikan syarat administrasi berbagai keperluan, termasuk melamar pekerjaan dan mendaftar seleksi CPNS.

Selain itu, SKCK pun kini dibutuhkan sebagai syarat melamar lowongan kerja yang dibuka dalam program Rekrutmen Bersama BUMN 2022.

Sebagai informasi, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kini sedang membuka lowongan kerja sebanyak lebih dari 2.700 formasi di 50 BUMN dan dibuka untuk semua jenjang pendidikan.

Dilansir dari laman resmi Rekrutmen Bersama Forum Human Capital Indonesia (FHCI) melalui KOMPAS.com, pelamar yang akan mengikuti proses rekrutmen diharapkan memperhatikan ketentuan umum dan persyaratan yang harus dipenuhi, salah satunya melampirkan dokumen SKCK dari kepolisian.

Dilansir dari laman polri.go.id melalui KOMPAS.com, SKCK adalah adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisi tentang catatan riwayat kriminalitas atau kejahatan seseorang.

Baca juga: Cara Bayar Pajak Tahunan Mobil dan Motor Secara Online Lewat Aplikasi SIGNAL

SKCK sebelumnya dikenal dengan sebutan Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). Surat tersebut awalnya hanya diberikan kepada warga yang tidak atau belum pernah tercatat melakukan tindak kejahatan.

Cara membuat SKCK saat ini semakin mudah, sebab dapat dilakukan secara online. Dengan begitu, masyarakat yang hendak membuat SKCK tak perlu lagi mengantre di kantor polisi.

Akan tetapi, pengambilan berkas fisik SKCK online tetap harus mendatangi kantor polisi, mall pelayanan publik, atau layanan SKCK keliling.

Adapun pembuatan SKCK online dapat dilakukan melalui laman https://skck.polri.go.id/. Masyarakat dapat mengunggah (upload) dokumen persyaratan pembuatan SKCK dan mengisi form yang tersedia di laman tersebut.

Sementara itu, masa berlaku SKCK adalah selama 6 bulan sejak diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku, pemilik dapat memperpanjang masa berlaku SKCK.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Selasa (4/1/2022), berikut ini cara dan syarat membuat SKCK online melalui situs skck.polri.go.id.

Baca juga: Syarat dan Cara Membuat Rekening BRI Secara Online

Syarat membuat SKCK online

Berikut ini adalah syarat dokumen (soft file) pembuatan SKCK online:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Identitas lainnya bagi yang belum memiliki KTP.

- Paspor (untuk SKCK online Mabes Polri).

- Kartu Keluarga (KK).

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com