- Akta Lahir
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah. Foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
- Soft file sidik jari.
Berikut ini cara membuat SKCK online melalui situs skck.polri.go.id:
- Buka website resmi pendaftaran SKCK online yaitu skck.polri.go.id.
- Pilih menu formulir pendaftaran yang terletak di pojok kanan atas.
- Pilih alasan mengajukan pembuatan SKCK di kolom Jenis Keperluan pada bagian Satwil.
- Pilih kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK.
- Isi alamat lengkap (sesuai KTP).
- Pilih cara pembayaran yang akan dilakukan, baik secara tunai (loket) atau melalui BRIVA (BRI Virtual Account).
- Klik Lanjut di bagian kanan bawah setelah semua kolom terisi.
- Lengkapi data di form Data Pribadi, seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, kewarganegaraan, agama, pekerjaan, nomor telepon, alamat, nomor identitas, dan nomor paspor jika ada.
- Unggah file foto ukuran 4x6 sesuai persyaratan yang ditentukan.
- Lengkapi form hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, kemudian unggah lampiran dokumen.
- Lampirkan sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili.