Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Membuat SKCK Online Lewat skck.polri.go.id

Kompas.com - 16/04/2022, 20:30 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

- Akta Lahir

- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah. Foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

- Soft file sidik jari.

Cara membuat SKCK online

Berikut ini cara membuat SKCK online melalui situs skck.polri.go.id:

- Buka website resmi pendaftaran SKCK online yaitu skck.polri.go.id.

- Pilih menu formulir pendaftaran yang terletak di pojok kanan atas.

- Pilih alasan mengajukan pembuatan SKCK di kolom Jenis Keperluan pada bagian Satwil.

- Pilih kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK.

- Isi alamat lengkap (sesuai KTP).

- Pilih cara pembayaran yang akan dilakukan, baik secara tunai (loket) atau melalui BRIVA (BRI Virtual Account).

- Klik Lanjut di bagian kanan bawah setelah semua kolom terisi.

- Lengkapi data di form Data Pribadi, seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, kewarganegaraan, agama, pekerjaan, nomor telepon, alamat, nomor identitas, dan nomor paspor jika ada.

- Unggah file foto ukuran 4x6 sesuai persyaratan yang ditentukan.

- Lengkapi form hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, kemudian unggah lampiran dokumen.

- Lampirkan sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com