KOMPAS.com - Departemen Luar Negeri Amerika (AS) merilis Laporan Praktik Hak Asasi Manusia di berbagai negara di dunia. Praktik HAM di Indonesia termasuk yang disoroti dalam laporan ini.
Seperti diberitakan Kompas.com, Jumat (15/4/2022), dalam laporan bertajuk 2021 Country Reports on Human Rights, ada tiga hal di Indonesia yang disorot dalam laporan tersebut.
Ketiganya yakni pelanggaran privasi oleh polisi, penggunaan aplikasi PeduliLindungi, hingga konflik bersenjata di Papua. Laporan HAM AS tentang Indonesia selengkapnya bisa diakses di tautan berikut ini.
Dalam laporan HAM tersebut, dibahas mengenai tindakan sewenang-wenang atau melanggar hukum terkait privasi, keluarga, rumah atau korespondensi yang terjadi di Indonesia.
Secara spesifik, laporan tersebut menyebutkan bahwa undang-undang di Indonesia yang mensyaratkan surat perintah pengadilan untuk penggeledahan kecuali dalam kasus-kasus yang melibatkan subversi, kejahatan ekonomi, dan korupsi.
"Pasukan keamanan umumnya menghormati persyaratan ini. Undang-undang juga mengatur penggeledahan tanpa surat perintah ketika keadaan mendesak dan memaksa," tulis laporan tersebut.
"(Tapi) Polisi di seluruh negeri kadang-kadang mengambil tindakan tanpa otoritas yang tepat atau melanggar privasi individu," tulis laporan itu lagi.
Sejumlah LSM di Indonesia disebut mengeklaim petugas keamanan terkadang melakukan pengawasan tanpa surat perintah terhadap individu dan tempat tinggal mereka, bahkan memantau panggilan telepon.
Baca juga: Apa Alasan Laporan AS Sebut Aplikasi PeduliLindungi Melanggar HAM?
Sorotan berikutnya adalah penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Di masa pandemi Covid-19, Pemerintah meluncurkan aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu upaya untuk menekan angka penularan Covid-19.
Aplikasi ini digunakan untuk memudahkan Pemerintah melacak kasus Covid-19. PeduliLindungi kemudian menjadi syarat bagi individu yang ingin beraktivitas di tempat-tempat publik dengan cara melakukan check-in di aplikasi tersebut.
Namun, menurut laporan tersebut, aplikasi PeduliLindungi dinilai melanggar HAM, terutama terkait privasi data penduduk.
"Aplikasi ini menyimpan informasi tentang status vaksinasi individu. LSM menyatakan keprihatinan tentang informasi apa yang dikumpulkan dan bagaimana data disimpan dan digunakan pemerintah," tulis laporan tersebut.
Selain menjadi syarat ketika mengunjungi tempat-tempat publik, di dalam aplikasi PeduliLindungi memang tersimpan data-data individu seperti status vaksinasi, riwayat tes Covid-19, nomor induk kependudukan (NIK), dan nomor telepon.
Selanjutnya adalah konflik bersenjata di Papua. Konflik bersenjata tersebut melibatkan kelompok separatis dan pasukan pemerintah.