Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Hal Di Indonesia yang Disorot oleh Laporan HAM AS, PeduliLindungi hingga Konflik Papua

Kompas.com - 16/04/2022, 17:16 WIB
Maulana Ramadhan

Penulis

KOMPAS.com - Departemen Luar Negeri Amerika (AS) merilis Laporan Praktik Hak Asasi Manusia di berbagai negara di dunia. Praktik HAM di Indonesia termasuk yang disoroti dalam laporan ini.

Seperti diberitakan Kompas.com, Jumat (15/4/2022), dalam laporan bertajuk 2021 Country Reports on Human Rights, ada tiga hal di Indonesia yang disorot dalam laporan tersebut.

Ketiganya yakni pelanggaran privasi oleh polisi, penggunaan aplikasi PeduliLindungi, hingga konflik bersenjata di Papua. Laporan HAM AS tentang Indonesia selengkapnya bisa diakses di tautan berikut ini.

Baca juga: Laporan HAM AS: Indonesia Disorot Atas Pelanggaran Privasi oleh Polisi, Data PeduliLindungi, dan Konflik Papua

1. Pelanggaran privasi oleh polisi

Dalam laporan HAM tersebut, dibahas mengenai tindakan sewenang-wenang atau melanggar hukum terkait privasi, keluarga, rumah atau korespondensi yang terjadi di Indonesia.

Secara spesifik, laporan tersebut menyebutkan bahwa undang-undang di Indonesia yang mensyaratkan surat perintah pengadilan untuk penggeledahan kecuali dalam kasus-kasus yang melibatkan subversi, kejahatan ekonomi, dan korupsi.

"Pasukan keamanan umumnya menghormati persyaratan ini. Undang-undang juga mengatur penggeledahan tanpa surat perintah ketika keadaan mendesak dan memaksa," tulis laporan tersebut.

"(Tapi) Polisi di seluruh negeri kadang-kadang mengambil tindakan tanpa otoritas yang tepat atau melanggar privasi individu," tulis laporan itu lagi.

Sejumlah LSM di Indonesia disebut mengeklaim petugas keamanan terkadang melakukan pengawasan tanpa surat perintah terhadap individu dan tempat tinggal mereka, bahkan memantau panggilan telepon.

Baca juga: Apa Alasan Laporan AS Sebut Aplikasi PeduliLindungi Melanggar HAM?

2. PeduliLindungi dianggap melanggar HAM

Warga memindai kode QR pada aplikasi PeduliLindungi saat masuk Taman Sempur di Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (14/3/2022). Pemerintah Kota Bogor mulai membuka kembali taman publik secara terbatas dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen seiring pemberlakuan PPKM level 2 di wilayah aglomerasi Jabodetabek. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/rwa.ANTARA FOTO/ARIF FIRMANSYAH Warga memindai kode QR pada aplikasi PeduliLindungi saat masuk Taman Sempur di Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (14/3/2022). Pemerintah Kota Bogor mulai membuka kembali taman publik secara terbatas dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen seiring pemberlakuan PPKM level 2 di wilayah aglomerasi Jabodetabek. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/rwa.

Sorotan berikutnya adalah penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Di masa pandemi Covid-19, Pemerintah meluncurkan aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu upaya untuk menekan angka penularan Covid-19.

Aplikasi ini digunakan untuk memudahkan Pemerintah melacak kasus Covid-19. PeduliLindungi kemudian menjadi syarat bagi individu yang ingin beraktivitas di tempat-tempat publik dengan cara melakukan check-in di aplikasi tersebut.
Namun, menurut laporan tersebut, aplikasi PeduliLindungi dinilai melanggar HAM, terutama terkait privasi data penduduk.

"Aplikasi ini menyimpan informasi tentang status vaksinasi individu. LSM menyatakan keprihatinan tentang informasi apa yang dikumpulkan dan bagaimana data disimpan dan digunakan pemerintah," tulis laporan tersebut.

Selain menjadi syarat ketika mengunjungi tempat-tempat publik, di dalam aplikasi PeduliLindungi memang tersimpan data-data individu seperti status vaksinasi, riwayat tes Covid-19, nomor induk kependudukan (NIK), dan nomor telepon.

3. Konflik Bersenjata di Papua

Tampat dari kejauhan, beberapa rumah di Kampung Kago, terbakar akibat aksi KKB, Ilaga, Puncak, Papua, Rabu (6/4/2022)Dok Humas Polda Papua Tampat dari kejauhan, beberapa rumah di Kampung Kago, terbakar akibat aksi KKB, Ilaga, Puncak, Papua, Rabu (6/4/2022)

Selanjutnya adalah konflik bersenjata di Papua. Konflik bersenjata tersebut melibatkan kelompok separatis dan pasukan pemerintah.

Laporan itu menyebut ada banyak aduan bahwa dari kedua belah pihak melakukan pelanggaran terhadap warga sipil termasuk pembunuhan, kekerasan fisik, dan perusakan properti. Konflik tersebut juga menyebabkan ribuan penduduk mengungsi.

Di luar Papua dan Papua Barat, ada banyak laporan tentang aktor tak dikenal yang menggunakan pelecehan dan intimidasi digital terhadap aktivis dan akademisi HAM yang mengkritik pejabat, membahas korupsi, atau meliput isu-isu terkait konflik di Papua dan Papua Barat.

Baca juga: Komnas HAM: Tak Ada Laporan Pelanggaran HAM karena Aplikasi PeduliLindungi

Bantahan pemerintah

Sejauh ini pemerintah telah angkat bicara terkait tudingan bahwa penggunaan aplikasi PeduliLindungi melanggar HAM.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menilai tudingan dari pegiat HAM bahwa aplikasi PeduliLindungi melanggar HAM adalah tidak mendasar.

"Tuduhan aplikasi ini tidak berguna dan melanggar hak asasi manusia (HAM) adalah sesuatu yang tidak mendasar," kata Nadia dalam laman resmi Kemenkes RI, Jumat (15/4/2022).

Nadia menjelaskan, aplikasi PeduliLindungi berfungsi sebagai alat pencegahan pasien Covid-19 dan warga yang berisiko berkeliaran di tempat umum.

Sementara itu Komisioner Komisi Nasional (Komnas) HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, aplikasi PeduliLindungi sudah sesuai untuk diterapkan dalam keadaan situasi darurat kesehatan pandemi Covid-19.

Baca juga: Respons Laporan HAM AS, Kemenkes: Perlindungan Data PeduliLindungi Jadi Prioritas

“(PeduliLindungi) sudah sesuai sebagai perlindungan hak warga dalam situasi darurat kesehatan,” kata Beka saat dihubungi, Sabtu (16/4/2022).
Beka menjelaskan aplikasi PeduliLindungi harus dilihat dalam konteks yang lebih luas yaitu perlindungan hak atas kesehatan dan hak hidup warga negara.

Menurutnya, negara membutuhkan alat untuk melakukan tracing dan treatment dalam rangka mencegah penyebaran pandemi.

“Kalau pemerintah tidak mengambil langkah justru bisa dikategorikan pelanggaran HAM,” ucap dia.

(Sumber:Kompas.com/Tito Hilmawan Reditya, Rahel Narda Chaterine | Editor: Tito Hilmawan Reditya, Sabrina Asril)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com