Dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang, peserta telah dinyatakan lulus dan memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00.
3. Usia maksimal pada tanggal 1 September 2022 adalah 21 tahun, artinya yang lahir sebelum tanggal 1 September 2001 tidak diperkenankan untuk mendaftar, sedangkan usia minimal pada tanggal 1 September 2022 adalah 15 tahun.
Baca juga: Syarat dan Cara Daftar KIP Kuliah untuk PTN dan PTS
4. Telah mendaftar UTBK yang diselenggarakan oleh LTMPT tahun 2022.
5. Memiliki nilai minimal Tes Potensi Skolastik (TPS) UTBK sebesar 600 untuk peserta program reguler atau 400 untuk peserta program afirmasi.
6. Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari ketergantungan napza (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya).
7. Bagi pria tidak bertato atau bekas tato dan tidak bertindik atau bekas ditindik di telinga atau anggota badan lainnya, kecuali karena ketentuan agama atau adat.
8. Bagi wanita tidak bertato atau bekas tato dan tidak bertindik atau bekas tindik di anggota badan lainnya selain telinga, dan tidak bertindik atau bekas tindik di telinga lebih dari satu pasang.
9. Belum pernah menikah atau kawin dan bersedia untuk tidak menikah atau kawin selama mengikuti pendidikan.
10. Tidak pernah dinyatakan lulus pada seleksi penerimaan mahasiswa baru PKN STAN tahun sebelumnya.
11. Syarat tambahan khusus Program Afirmasi:
- Telah menyelesaikan SD atau sederajat, SMP atau sederajat, dan SMA atau sederajat di Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, atau Nusa Tenggara Timur.
- Memiliki garis keturunan orang tua (ayah atau ibu kandung) asli Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, atau Nusa Tenggara Timur (NTT).
- Mendapat rekomendasi dari SMA atau sederajat yang menyatakan bahwa peserta merupakan dua usulan terbaik.
Baca juga: Sudah Dibuka, Cek Cara Daftar UTBK-SBMPTN 2022 di Sini
Ada beberapa jurusan di STAN yang bisa dijadikan opsi untuk pembelajaran di sekolah kedinasan tersebut.
Berikut ini beberapa jurusan di STAN:
- Diploma IV Akuntansi Sektor Publik.
- Diploma IV Manajemen Keuangan Negara.
- Diploma IV Manajemen Aset Publik.
- Diploma III Akuntansi.
- Diploma III Pajak.
- Diploma III PBB atau Penilai.
- Diploma III Kepabeanan dan Cukai.
- Diploma III Kebendaharaan Negara.
- Diploma III Manajemen Aset.