Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Cara Bayar Denda Terlambat Lapor SPT Tahunan?

Kompas.com - 09/04/2022, 21:05 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis


KOMPAS.com - Masa laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) bagi orang pribadi sudah berakhir 31 Maret 2022 lalu.

Bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT akan dikenakan denda kaerna batas waktu pelaporan SPT tahunan orang pribadi adalah tiga bulan setelah masa akhir tahun pajak.

Ketentuan denda terlambat lapor SPT Tahunan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Lantas, berapa denda bagi wajib pajak yang terlambat lapor SPT online?

Dalam aturan tersebut ditulis, apabila wajib pajak telat menyampaikan SPT maka akan dikenai sansi administrasi atau denda telat lapor SPT sebesar Rp 500.000 untuk SP Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp 100.000 untuk SPT badan dan orang pribadi.

Denda terlambat lapor SPT Tahunan diberlakukan agar dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak pribadi ataupun badan. Oleh karenanya, sebisa mungkin wajib pajak lapor SPT Tahunan tepat waktu.

Baca juga: Jangan Sampai Kena Denda, Pekerja dan Freelancer Wajib Tahu SPT Pajak!

Terlebih saat ini lapor SPT Tahunan bisa dilakukan secara online, tidak perlu repot mengantre di kantor pelayanan pajak. Lapor SPT online melalui e-Filling yang dapat diakses di laman DJP Online.

Lantas bagaimana jika sudah terlanjur telat lapor SPT Tahunan? Bagaimana cara bayar denda terlambat lapor SPT Tahunan?

Cara bayar denda terlambat lapor SPT online

Selain telah memberikan kemudahan untuk lapor SPT online, Direktorat Jenderal Pajak juga memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk bayar denda terlambat lapor SPT online.

Menurut laman indonesia.go.id, wajib pajak yang ingin bayar denda terlambat lapor SPT Tahunan, harus memiliki Surat Tagihan Pajak (STP).

STP adalah besaran tagihan denda yang harus dibayarkan karena kelalaian wajib pajak. STP bisa didapatkan dengan mendatangi kantor pelayanan pajak terdekat.

Jika sudah memiliki STP, cek nomor STP seperti kode wajib pajak, tahun pajak, dan jumlah tagihan denda.

Kemudian, pastikan telah memiliki akun DJP Online untuk login DJP Online dan membuat kode billing bayar SPT online. Jika belum terdaftar, bisa mengunjungi laman djponline.pajak.go.id/registrasi.

Berikut cara membayar denda telat lapor SPT online, dikutip dari laman Direktorat Jenderal Pajak:

Baca juga: Cara Bayar Denda Terlambat Lapor SPT Online

  • Buka alamat website pajak.go.id.
  • Lakukan Login.
  • Klik tab bagian kanan atas, di samping kolom Cari, pilih menu Bayar dan pilih e-Billing.
  • Wajib Pajak mengisi bagian Jenis Pajak dengan memilih 411125-PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi atau Badan.
  • Selanjutnya akan diarahkan ke bagian jenis setoran, wajib pajak memilih jenis setoran 300-STP.
  • Pada kolom Masa Pajak, wajib pajak mengisi bulan Januari hingga Desember.
  • Kemudian mengisi Tahun Pajak sesuai dengan tahun pajak yang tertera dalam STP yang diterima wajib pajak.
  • Wajib Pajak melengkapi bagian Nomor Ketetapan sesuai dengan STP.
  • Format pengisian yaitu Nomor Urut/Jenis SKP/Tahun Pajak/Kode KPP/Tahun Terbit.
  • Selanjutnya isi bagian Jumlah Setor sesuai dengan nominal dalam STP. Klik bagian Buat Kode Billing.
  • Masukkan kode keamanan lalu klik Submit.
  • Wajib Pajak akan melihat ringkasan SSE dan pastikan seluruh data yang tertera dalam SSE sudah benar.
  • Terakhir klik Cetak dan kode billing akan terunduh secara otomatis.

Baca juga: Ini Besaran Denda Telat Lapor SPT dan Cara Membayarnya

Kode billing tersebut dapat digunakan untuk melakukan pembayaran denda melalui bank, kantor pos, ATM atau internet banking. Data bank bisa dilihat di sini.

Pembayaran bisa juga dilakukan di ATM dengan memasukkan kode billing serta di internet banking.

Demikian cara bayar denda terlambat lapor SPT online. Pastikan untuk melakukan lapor SPT Tahunan tepat waktu agar tidak kena denda telat lapor SPT.

(Sumber: Kompas.com Penulis Isna Rifka | Editor Erlangga Djumena)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com