Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Jadwal Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2022, Berapa Hari?

Kompas.com - 09/04/2022, 16:10 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan jadwal libur dan cuti bersama menyambut Lebaran 2022 nanti.

“Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 dan cuti bersama Idul Fitri pada 29 April, 4, 5, 6 Mei 2022,” ujar Jokowi dalam konferensi pers daring di Istana Bogor, Rabu (6/4/2022).

Jokowi mengimbuhkan, keputusan mengenai cuti bersama akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait.

Adapun sebelumnya, pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri 2021, menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah jatuh pada 2 dan 3 Mei 2022.

Jadwal libur dan cuti bersama Lebaran 2022

Baca juga: Daftar Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2022

Berikut rincian tanggal libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H:

  • Jumat. 29 April 2022: Cuti bersama
  • Sabtu, 30 April 2022: Libur akhir pekan
  • Minggu, 1 Mei 2022: Libur akhir pekan
  • Senin, 2 Mei 2022: Hari Raya Idul Fitri 1443 H
  • Selasa, 3 Mei 2022: Hari Raya Idul Fitri 1443 H
  • Rabu, 4 Mei 2022: Cuti bersama
  • Kamis, 5 Mei 2022: Cuti bersama
  • Jumat, 6 Mei 2022: Cuti bersama
  • Sabtu, 7 Mei 2022: Libur akhir pekan
  • Minggu, 8 Mei 2022: Libur akhir pekan

Selain libur dan cuti bersama Lebaran 2022, pada Mei 2022 juga terdapat hari libur nasional keagamaan lain, yakni:

  • Senin, 16 Mei 2022: Hari Raya Waisak 2566
  • Kamis, 26 Mei 2022: Kenaikan Isa Al Masih

Imbauan untuk pemudik

Disampaikan Jokowi, cuti bersama dapat dimanfaatkan untuk menjalin tali silaturahmi dengan orang tua, keluarga, dan sanak saudara di kampung halaman.

Pernyataan tersebut sekaligus mempertegas izin dari pemerintah untuk melaksanakan mudik Lebaran setelah dua tahun sebelumnya sempat dilarang.

Baca juga: Daftar Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2022

Meski begitu, Jokowi senantiasa mengimbau masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan yang berlaku.

Tak hanya itu, masyarakat juga diminta untuk melengkapi vaksinasi dosis ketiga atau booster dan melampirkan hasil negatif tes PCR atau antigen bagi yang belum di-booster.

“Kita semua harus selalu waspada. Bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan,” pesan Jokowi.

(Sumber: Kompas.com Penulis Diva Lufiana Putri | Editor Sari Hardiyanto)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com