Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Brian Ditangkap dan Ditahan Polisi, Ini Perannya dalam Kasus Binomo

Kompas.com - 03/04/2022, 19:15 WIB
Farid Assifa

Penulis

KOMPAS.com - Manager Developement Platform Binomo, Brian Edgar Nababan, ditangkap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareksrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, Minggu (3/4/2022) menjelaskan peran Bria dalam kasus dugaan penipuan Binomo yang mengarah pada judi online.

Whisnu menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Bria pernah kuliah di Rusia pada 2014 dan Oktober 2018.

Baca juga: Sosok Tersangka Baru Kasus Binomo: Pernah Kuliah di Rusia hingga Beri Indra Kenz Rp 250 Juta

Brian kemudian melamar di perusahaan Rusia 404 Group yang bekerja sama dengan aplikasi Binomo.

Kala itu, Bria diterima sebagai Customer Support Platform Binomo. Ia bertugas sebagai penerima Binomo, terutama untuk pemain Binomo di Indonesia.

Selanjutnya, Bria naik jabatan menjadi Manager Developement aplikasi Binomo sejak 2019.

Ia memiliki tugas baru, yakni menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil.

"Tersangka (Brian) juga mengirimkan dana sebesar Rp 120 juta kepada tersangka Indra Kesuma pada Februari 2021," jelas Whisnu.

Penyidik akhirnya menahan Brian selama 20 hari ke depan sejak 1 April 2022.

Aparat juga menyita barang bukti berupa 1 unit laptop dari Brian.

Whisnu mengatakan, Manager Development Platform Binomo itu juga telah diperiksa kesehatannya oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokes) Polri sebelum ditahan.

Atas perbuatannya, Brian dijerat Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 45 A Ayat (1) jo 28 Ayat 1 Undang-undang Nomor19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kemudian Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Dalam kasus ini, Indra Kesuma alias Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU terkait aplikasi Binomo.

Baca juga: Bareskrim Polri Tangkap Manager Development Binomo Brian Edgar Nababan

 

Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Februari 2022.

Indra terancam kurungan 20 tahun penjara.

Penyidik terus melacak aset Indra Kenz dalam perkara itu.

Sejumlah barang bukti telah disita, di antaranya mobil Tesla, mobil Ferrari, serta tiga rumah di kawasan Medan, Sumatera Utara. (Penulis: Irfan Kamil | Editor: Ivany Atina Arbi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com