Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Orangtua Indra Kenz Diperiksa Polisi soal Aliran Dana Dugaan Penipuan Binomo

Kompas.com - 01/04/2022, 17:02 WIB
Baharudin Al Farisi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri memeriksa S, ibunda tersangka Indra Kenz, sebagai saksi pada Jumat (1/4/2022).

S diperiksa untuk menelusuri aliran dana Indra Kenz berkait kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo.

"Untuk Saudari S dijadwalkan akan dilakukan pemeriksaan di Bareskrim pada hari ini, 1 April 2022," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Jumat.

Baca juga: Penjelasan Polisi soal Lord Adi Kembalikan Uang Rp 50 Juta dari Indra Kenz

Sebelumnya, polisi juga memeriksa LHS, ayah Indra Kenz, di Bareskrim Polri pada Kamis (31/3/2022).

"Saudara LHS sudah memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan dari pukul 15.00 WIN sampai 18.30 WIB, terkait aliran dana dari saudara IK," ungkap Gatot.

LHS menjalani pemeriksaan selama sekitar 3,5 jam dan mendapat 17 pertanyaan dari penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri.

Baca juga: Lord Adi MCI 8 Kembalikan Uang Rp 50 Juta dari Indra Kenz

Diberitakan sebelumnya, Indra Kenz saat ini resmi menyandang kasus sebagai tersangka karena diduga melakukan penipuan berkedok investasi binary option lewat aplikasi Binomo.

Seorang berinisial MN melaporkan beberapa afiliator ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022, salah satunya adalah afiliator binary option Binomo Indra Kenz (IK).

Setelah memeriksa selama 7 jam sebagai saksi dan melakukan gelar perkara, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, (24/3/2022).

Baca juga: Kembalikan Uang Rp 50 Juta dari Indra Kenz, Lord Adi: Yang Datang dengan Mudah, Perginya Juga Mudah

Atas perbuatannya, Indra Kenz dikenai pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Dengan rincian: Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pemilik nama lahir Indra Kesuma itu juga dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com