Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiket KAI untuk Mudik Lebaran Sudah Bisa Dipesan, Ini Syarat dan Ketentuannya

Kompas.com - 02/04/2022, 19:05 WIB
Maulana Ramadhan

Penulis

Bagi yang baru mendapat vaksin dosis primer lengkap (2 dosis) maka perlu membawa surat keterangan tes antigen dengan hasil non-reaktif.

Sedangkan untuk yang baru divaksin dosis pertama, wajib melakukan tes PCR dengan hasil negatif untuk bisa melakukan perjalanan mudik.

Di sisi lain, meski ada pelonggaran dari pemerintah terkait pencegahan Covid-19, Joni mengatakan PT KAI masih akan terus menerapkan pemberlakuan protokol kesehatan dalam operasional layanannya.

Baca juga: Mudik Lebaran 2022, Harga Tiket Bus AKAP Ekonomi Diperkirakan Naik 10-15 Persen

Di antaranya adalah, penumpang akan dicek suhu tubuh dan disediakan hand sanitizer, sejak dari pintu masuk stasiun.

Kemudian saat di kereta api, petugas secara berkala membersihkan titik-titik yang sering disentuh penumpang dengan disinfektan.

Meski begitu, aturan ini bisa saja akan mengalami penyesuaian apabila ada pembaruan kebijakan dari pemerintah.

“KAI meminta masyarakat mengikuti perkembangan terkait persyaratan menggunakan kereta api di masa angkutan lebaran dari pemerintah. Saat ini KAI masih menunggu peraturan resminya dan akan segera kami sosialisasikan jika aturan tersebut sudah diterbitkan,” jelas Joni.

(Sumber:Kompas.com/Luthfia Ayu Azanella | Editor: Sari Hardiyanto)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com