Akan tetapi, pemudik yang baru menerima vaksin dosis kedua tetap bisa mudik namun dengan syarat menunjukkan hasil tes antigen atau PCR.
Hal itu sesuai dengan yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers daring, Rabu (23/3/2022).
"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan," kata Jokowi
"Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ujarnya.
(Penulis: Soffya Ranti | Editor: Wahyunanda Kusuma Pertiwi)
Sumber: KOMPAS.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.