Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Pengobatan Pasien Penyakit Kronis?

Kompas.com - 26/03/2022, 09:30 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com - Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang disalurkan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberi banyak manfaat untuk masyarakat.

Program JKN BPJS Kesehatan membantu meringankan beban masyarakat pengidap berbagai penyakit yang hendak berobat ke rumah sakit (RS).

Masyarakat pun cukup mendaftar dalam program JKN BPJS Kesehatan dan membayar iuran setiap bulan sesuai faskes yang dipilih.

Akan tetapi, sebagian masyarakat masih mempertanyakan jenis penyakit yang biaya pengobatannya tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Banyak yang menduga, biaya pengobatan penyakit kronis, seperti penyakit jantung dan kanker, tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Baca juga: Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat Website

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Senin (21/3/2022), Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, BPJS menanggung biaya pengobatan semua penyakit yang tertuang dalam regulasi JKN-KIS, termasuk penyakit kronis.

"Yang tidak dijamin jelas disebutkan dalam pasal 52 Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan," kata Iqbal.

Dalam pasal tersebut, beberapa layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS antara lain mengatasi infertilitas, meratakan gigi atau ortodonsi, dan gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat atau alkohol.

Dalam booklet Info BPJS Kesehatan disebutkan bahwa biaya jaminan pelayanan kesehatan pada 2016-2020 mencapai Rp 374,86 triliun, 83,31 persen di antaranya adalah layanan rujukan penyakit kronis.

Hanya 16,69 persen atau Rp 75,10 triliun biaya yang dikeluarkan BPJS untuk pelayanan kesehatan primer.

Baca juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir

Penyakit yang termasuk dalam pengelompokkan kronis pada program BPJS antara lain jantung, ginjal, kanker, stroke, sirosis hati, thalasemia, leukimia, dan hemofilia.

BPJS mencatat, penyakit kronis menempati urutan teratas dalam klaim biaya pelayanan kesehatan dan mengalami peningkatan sebesar 25-31 persen sejak 2014.

Pada tahun 2020, BPJS Kesehatan membayarkan 19,9 juta kasus penyakit kronis dengan biaya sebesar Rp 20 triliun atau 25 persen dari total biaya klaim layanan kesehatan JKN-KIS.

Penyakit jantung menempati porsi pembiayaan teratas, yaitu sebesar 49 persen, kemudian kanker 18 persen, stroke 13 persen, gagal ginjal 11 persen, disusul sirosis hati, thalasemia, leukimia, dan hemofilia.

Niaya yang dikeluarkan BPJS untuk membayar 12,9 juta peserta JKN-KIS yang mengidap penyakit jantung tercatat sebesar Rp 9,8 triliun.

Selanjutnya, 2,5 juta kasus penyakit kanker dengan biaya sebesar Rp 3,5 triliun, dan Rp 2,5 triliun untuk 2 juta kasus penyakit stroke.

(Penulis: Ahmad Naufal Dzulfaroh | Editor: Inten Esti Pratiwi)

Sumber: KOMPAS.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com