Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Iuran BPJS Kesehatan Menunggak, Begini Cara Mencicilnya

Kompas.com - 12/03/2022, 20:30 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com - Status kepesertaan BPJS Kesehatan akan dinonaktifkan jika peserta telat atau menunggak iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Peserta pun harus membayar iuran bulan selanjutnya dan melunasi tunggakan agar dapat mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan.

Perpres Nomor 82 Tahun 2018 juga telah mengatur ketentuan mengenai pengaktifan kembali status kepesertaan BPJS Kesehatan.

Akan tetapi, banyak peserta BPJS Kesehatan yang merasa keberatan karena harus langsung melunasi tunggakan iuran agar aktif kembali sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Program REHAB

Sebagai solusi dari permasalahan tersebut, BPJS Kesehatan mengeluarkan program pembayaran tunggakan iuran secara bertahap atau dengan mencicil, yakni lewat Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).

Baca juga: Cek BPJS Kesehatan Masih Aktif atau Tidak Secara Online, Ini Caranya

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Jumat (4/3/2022), Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, program REHAB mempermudah peserta JKN-KIS dalam melunasi tunggakan iuran.

"Dalam rangka memudahkan peserta program JKN-KIS melunasi tunggakan iurannya, BPJS Kesehatan resmi meluncurkan Program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (Rehab)," kata Iqbal.

Syarat daftar progam REHAB

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi peserta BPJS Kesehatan yang hendak mengikuti program REHAB:

1. Peserta dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP).

2. Memiliki tunggakan 4 hingga 24 bulan.

3. Periode pembayaran bertahap maksimal sebanyak 12 tahapan.

4. Mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165.

5. Pendaftaran dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali bulan Februari, pendaftaran sampai dengan tanggal 27.

Baca juga: 4 Layanan Kesehatan dan Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Cara daftar program cicilan tunggakan iuran BPJS Kesehatan

Pengajuan program cicilan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara online, yakni melalui aplikasi Mobile JKN yang bisa diunduh lewat aplikasi AppStore bagi pengguna iOS atau Playstore bagi pengguna android.

Dilansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, berikut ini cara mendaftar program cicilan tunggakan iuran BPJS Kesehatan:

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com