Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan Aplikasi Jamsostek Mobile

Kompas.com - 29/01/2022, 08:15 WIB
Maulana Ramadhan

Penulis

KOMPAS.com - BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang bertanggung jawab memberi perlindungan kepada tenaga kerja. Dalam BPJS Ketenagakerjaan sendiri terdapat program Jaminan Hari Tua (JHT).

JHT ialah program perlindungan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan untuk menjamin peserta menerima uang tunai saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengklaim saldo JHT. Pencairan JHT kini bisa dilakukan secara online dengan menggunakan aplikasi Jamsostek Mobile Online (JMO) yang bisa diakses dengan mudah melalui smartphone.

Dengan menggunakan aplikasi ini, Anda tak lagi harus mengantre di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan untuk pencairan JHT, sebab melalui aplikasi JMO ini peserta bisa mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp 10 juta.

Baca juga: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online hingga Rp 10 Juta

Syarat untuk pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Untuk mencairkan JHT dengan aplikasi JMO, peserta BPJS Ketenagakerjaan harus menyertakan beberapa persyaratan berikut ini. Syarat-syarat disertakan dalam bentuk digital untuk memudahkan proses pengunggahan.

Berikut dokumen persyaratan jika ingin melakukan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online dikutip dari laman resminya, yaitu:

Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.

  • KTP.
  • Buku tabungan.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja,
  • Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Ilustrasi cara mencairkan bpjs ketenagakerjaan online lewat hp.https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/ Ilustrasi cara mencairkan bpjs ketenagakerjaan online lewat hp.

Persyaratan tersebut merupakan dokumen wajib saat ingin melakukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk peserta dengan kondisi tertentu wajib melampirkan dokumen tambahan lain, seperti:

  • Peserta yang mengalami cacat total tetap: surat keterangan cacat total tetap dari dokter.
  • Peserta WNI yang meninggalkan Indonesia: paspor aktif, Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS), surat pernyataan bermaterai dengan keterangan tidak akan kembali ke Indonesia dan berpindah kewarganegaraan, dan surat pengurusan pindah kewarganegaraan.
  • Peserta WNA yang meninggalkan Indonesia: paspor aktif, KITAS, dan surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia.

Baca juga: Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Program Jaminan Kecelakaan Kerja

Persyaratan tersebut berlaku untuk pencairan BPJS Kesehatan secara online maupun offline. Setelah dokumen persyaratan dilengkapi, berikutnya adalah cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online.

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online

Untuk pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan online, pastikan terlebih dahulu Anda sudah melakukan pengkinian atau update data pribadi pada aplikasi JMO. Sebab, bila belum memperbaharuinya, pencairan JHT tidak bisa dilakukan.

Berikut ini adalah cara memperbaharui data BPJS Ketenagakerjaan pada aplikasi JMO:

  • Buka aplikasi JMO.
  • Login dengan e-mail dan kata sandi yang sudah terdaftar.
  • Klik menu Pengkinian Data.
  • Kemudian akan muncul data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
  • Jika semua datanya sudah benar, klik Sudah.
  • Lakukan verifikasi data peserta.
  • Klik Selanjutnya.
  • Isi data kontak berupa nomor ponsel dan alamat e-mail.
  • Masukkan data NPWP dan rekening bank, lalu klik Selanjutnya.
  • Isi data kependudukan.
  • Isi data tambahan dan kontak darurat.
  • Jika rincian pengkinian data sudah benar, klik Konfirmasi.

Baca juga: Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Aplikasi

Bagaimana cara klaim BPJS Ketenagakerjaan khusus JKK? Klaim BPJS Ketenagakerjaan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bisa dilakukan di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) terdekatDOK. Humas BPJS Ketenagakerjaan Bagaimana cara klaim BPJS Ketenagakerjaan khusus JKK? Klaim BPJS Ketenagakerjaan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bisa dilakukan di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) terdekat

Setelah proses pembaharuan data selesai, tahapan selanjutnya yakni pencairan JHT. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:

  1. Klik menu Jaminan Hari Tua.
  2. Klik Klaim JHT.
  3. Pilih alasan pengajuan pencairan BPJS Ketenagakerjaan
  4. Halaman akan memunculkan data kepesertaan dan jika sudah sesuai klik Selanjutnya.
  5. Peserta akan diminta melakukan verifikasi wajah.
  6. Lalu akan muncul rincian saldo JHT dan klik Selanjutnya.
  7. Lakukan konfirmasi pencairan BPJS Ketenagakerjaan dengan klik Konfirmasi.

Demikian cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online lewat HP menggunakan aplikasi JMO. Mudah dan lebih efisien.

(Sumber:Kompas.com/Isna Rifka | Editor: Aprillia Ika)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com