JHT ialah program perlindungan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan untuk menjamin peserta menerima uang tunai saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengklaim saldo JHT. Pencairan JHT kini bisa dilakukan secara online dengan menggunakan aplikasi Jamsostek Mobile Online (JMO) yang bisa diakses dengan mudah melalui smartphone.
Dengan menggunakan aplikasi ini, Anda tak lagi harus mengantre di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan untuk pencairan JHT, sebab melalui aplikasi JMO ini peserta bisa mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp 10 juta.
Syarat untuk pencairan BPJS Ketenagakerjaan
Untuk mencairkan JHT dengan aplikasi JMO, peserta BPJS Ketenagakerjaan harus menyertakan beberapa persyaratan berikut ini. Syarat-syarat disertakan dalam bentuk digital untuk memudahkan proses pengunggahan.
Berikut dokumen persyaratan jika ingin melakukan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online dikutip dari laman resminya, yaitu:
Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Persyaratan tersebut merupakan dokumen wajib saat ingin melakukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk peserta dengan kondisi tertentu wajib melampirkan dokumen tambahan lain, seperti:
Persyaratan tersebut berlaku untuk pencairan BPJS Kesehatan secara online maupun offline. Setelah dokumen persyaratan dilengkapi, berikutnya adalah cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online.
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online
Untuk pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan online, pastikan terlebih dahulu Anda sudah melakukan pengkinian atau update data pribadi pada aplikasi JMO. Sebab, bila belum memperbaharuinya, pencairan JHT tidak bisa dilakukan.
Berikut ini adalah cara memperbaharui data BPJS Ketenagakerjaan pada aplikasi JMO:
Setelah proses pembaharuan data selesai, tahapan selanjutnya yakni pencairan JHT. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:
Demikian cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online lewat HP menggunakan aplikasi JMO. Mudah dan lebih efisien.
(Sumber:Kompas.com/Isna Rifka | Editor: Aprillia Ika)
https://www.kompas.com/wiken/read/2022/01/29/081500781/cara-mencairkan-bpjs-ketenagakerjaan-dengan-aplikasi-jamsostek-mobile