Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Perjalanan Naik Pesawat, Kapal, KAI, dan Darat Selama Libur Nataru

Kompas.com - 18/12/2021, 11:10 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis

KOMPAS.com - Menjelang libur Natal dan tahun baru 2022 (Nataru), pemerintah mulai memperketat kebijakan perjalanan untuk mencegah penyebaran virus Corona terutama varian Omicron.

Hal ini berkaitan dengan masuknya varian Omicron ke Indonesia yang ditemukannya kasus pertama pada Kamis (16/12/2021).

Berikut ini syarat bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi pesawat, kapal laut, kereta api dan jalur darat:

Syarat naik pesawat selama Nataru

Wilayah Jawa-Bali

Kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

Surat keterangan hasil negatif Covid-19 melalui tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau

Surat keterangan hasil negatif Covid-19 melalui rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Luar Jawa-Bali

Kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

Hasil negatif Covid-19 melalui tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau

Baca juga: Simak Syarat Perjalanan Darat untuk Mudik Nataru

Hasil negatif Covid-19 melalui rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Pengecualian kartu vaksin Covid-19

Kewajiban untuk menunjukkan kartu vaksin Covid-19 dikecualikan bagi:

Pelaku perjalanan berusia di bawah 12 tahun.

Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali.

Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin.

Terkait dengan poin sebelumnya, pelaku perjalanan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit

Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. 

Syarat naik kapal selama Nataru

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan syarat naik kapal laut diperketat di masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Kebijakan ini untuk mencegah meluasnya penyebaran virus corona usai masa libur pergantian tahun.

Pengetatan syarat perjalanan itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 110 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: Diperketat, Simak Syarat Naik Kereta Api Saat Nataru Terbaru

“Tujuan aturan ini adalah untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan dan mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Covid-19,” Plt Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Arif Toha dalam keterangannya dikutip Sabtu (18/12/2021).

Secara rinci, selama masa Nataru syarat naik kapal laut untuk perjalanan dalam negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.

Selain itu, penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan dari dan/atau ke pelabuhan di seluruh wilayah Indonesia, wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap atau dosis kedua.

Serta, pelaku perjalanan wajib memiliki surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

“Penumpang kapal laut yang berusia di atas 17 tahun dan belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, ataupun tidak melakukan vaksin dosis lengkap dikarenakan alasan medis, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara,” katanya.

Sementara itu, syarat naik kapal laut bagi penumpang yang berusia di bawah 12 tahun, wajib untuk menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR Tyang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Meski demikian, para penumpang yang berusia di bawah 12 tahun tersebut, tidak perlu menunjukkan kartu vaksin.

Baca juga: Tidak Ada Extra Flight Saat Nataru, Penumpang Pesawat Wajib Vaksin Dua Dosis dan Antigen

Adapun syarat naik kapal laut di masa libur Nataru itu mulai berlaku dari 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Arif menambahkan, bagi penumpang kapal laut yang menunjukkan gejala indikasi Covid-19 walaupun berdasarkan surat keterangan hasil RT-PCR atau antigen menunjukkan negatif Covid-19, maka tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan.

"Penumpang tersebut diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR serta karantina mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan,” pungkas Arif.

Syarat Naik KAI selama Nataru

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperketat syarat naik kereta api (KA) di masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Hal ini untuk menekan potensi penyebaran Covid-19 usai liburan pergantian tahun.

Ketentuan syarat naik kereta api diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 112 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan KA Ditjen Perkeretaapian Kemenhub Danto Restyawan mengatakan, protokol kesehatan dan mobilitas pelaku perjalanan moda transportasi kereta api perlu diperketat, khususnya pada masa Nataru guna mempertahankan angka kasus Covid-19 yang cukup terkendali saat ini.

Baca juga: Ini Syarat Naik Kereta Api untuk Anak di Bawah 12 Tahun Terbaru

"Sejak penerapan PPKM berlevel, ada tren peningkatan okupansi penumpang KA. Sehingga pengetatan prokes dalam mobilitas penumpang pada angkutan KA masa Natal dan Tahun Baru bertujuan untuk menekan penyebaran penularan Covid-19," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (17/12/2021).

Secara rinci, SE 112/2021 mengatur bahwa pelaku perjalanan yang berusia dewasa yakni di atas 17 tahun, ketika menggunakan kereta api antarkota wajib menunjukan kartu vaksin lengkap, mencakup vaksin dosis pertama dan kedua.

Selain itu, penumpang KA antarkota wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan untuk penumpang usia dewasa yang tidak vaksin karena alasan medis, maupun yang belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota.

Sementara itu, bagi penumpang di bawah usia 12 tahun wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Namun, mereka dikecualikan dari ketentuan menunjukkan kartu vaksin.

"SE ini juga tetap mensyaratkan penumpang KA menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kecuali penumpang di bawah usia 12 tahun," kata Danto.

Syarat perjalanan darat selama Nataru

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan aturan terbaru terkait syarat perjalanan darat untuk periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Syarat bepergian libur Nataru menggunakan transportasi darat tertuang dalam aturan yang sama dengan pengalihan arus lalu lintas mobil barang selama periode Nataru.

Aturan tersebut adalah SE Kemenhub Nomor 109 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyampaikan penjelasan terkait hal ini, termasuk mengenai syarat naik bus antarkota antarprovinsi dan mobil pribadi.

Baca juga: Corona Omicron Masuk Indonesia, Bagaimana Cara Menggunakan Masker yang Benar?

Dalam SE 109 Tahun 2021 tertulis jika setiap pelaku perjalanan wajib telah divaksin lengkap dan sudah diperiksa dengan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam, serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama bepergian.

“Ketentuan ini dikecualikan bagi moda perintis di wilayah perbatasan dan 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) maupun pelayaran terbatas dengan kondisi masing-masing,” kata Budi dalam keterangannya, dikutip pada Sabtu (18/12/2021).

Khusus bagi pelaku perjalanan rutin di wilayah aglomerasi tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan negatif rapid test antigen.

Lebih lanjut lagi, disebutkan juga jika pelaku perjalanan jauh di bawah usia 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.

Adapun setiap kendaraan bermotor umum maupun angkutan penyeberangan dikenakan pembatasan kapasitas penumpang maksimal 75 persen.

“Selain itu juga diwajibkan menjaga jarak serta harus melakukan sterilisasi dengan disinfektan di kendaraan umum maupun kapal penyeberangan setiap 24 jam dan setelah debarkasi khusus kapal penyeberangan,” kata Budi.

(Sumber: Kompas.com Penulis: Fitria Chusna Farisa, Wasti Samaria Simangunsong, Yohana Artha Uly | Editor: Kristian Erdianto, Ni Nyoman Wira Widyanti, Akhdi Martin Pratama)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com