Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antisipasi Omicron, Ini Aturan Baru Karantina 10 Hari dari Luar Negeri

Kompas.com - 04/12/2021, 11:46 WIB
Artika Rachmi Farmita

Penulis

KOMPAS.com - Untuk mengantisipasi peningkatan angka kasus Covid-19 pasca merebaknya varian Omicron, pemerintah Indonesia secara resmi memberlakukan aturan baru terkait karantina perjalanan dari luar negeri.

Mulai Jumat (3/12/201), Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang tiba di Indonesia dari perjalanan internasional wajib karantina selama 10x24 jam atau 10 hari.

Sebelumnya, wajib karantina hanya diberlakukan 7 hari, yang merupakan perpanjangan dari masa karantina 5 hari di Addendum Surat Edaran yang lalu.

Aturan tersebut berdasarkan Addendum Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Addendum yang diteken pada 2 Desember ini merupakan tindak lanjut perkembangan persebaran varian baru virus Corona B.1.1.529 atau varian Omicron di sejumlah negara.

Baca juga: Varian Omicron Mulai Menyebar, Mengapa Virus Corona Terus Bermutasi?

 

Syarat lain karantina 10 hari

Selain karantina 10x24 jam, berikut aturan lain untuk pelaku perjalanan internasional yang diatur oleh Addendum SE Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tersebut:

  • WNA dan WNI wajib melakukan tes ulang RT-PCR pada saat kedatangan.
  • Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 10x24 jam.
  • WNA dan WNI wajib melakukan tes RT-PCR kembali pada hari ke-9 untuk mereka yang wajib menjalani karantina selama 10x24 jam.
  • Untuk pelaku perjalanan internasional yang karantina selama 14x24 jam, maka mereka wajib melakukan tes RT-PCR kembali pada hari ke-13.

Baca juga: Durasi Karantina WNI dan WNA di Indonesia Jadi 10 Hari Mulai 3 Desember

Sebagai informasi, menurut SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021, WNI yang memiliki riwayat perjalanan ke 11 negara yang dilarang masuk ke Indonesia wajib menjalani karantina selama 14x24 jam.

Adapun 11 negara yang dimaksud adalah Afrika Selatan, Botswana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Mozambik, Namibia, Eswatini, dan Lesotho. Sementara WNA yang memiliki riwayat perjalanan ke 11 negara tersebut dilarang masuk ke Indonesia.

 

Imbau masyarakat dan pejabat tidak pergi ke luar negeri

Pemerintah menyatakan akan menggencarkan tiga kebijakan sebagai antisipasi masuknya varian Covid-19 B.1.1.529 atau Omicron ke Indonesia.

Selain perubahan masa karantina, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Kemaritiman) Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan dua kebijakan lainnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Luhut melalui siaran pers di laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Kemaritiman), Kamis.

Pertama, kata dia, pemberian booster atau vaksin Covid-19 dosis ketiga akan dijadwalkan mulai Januari 2022.

Baca juga: Cegah Masuknya Omicron, Pemerintah Siapkan 3 Kebijakan Ini

 

“Pemberian booster akan segera dijadwalkan dan mulai dilaksanakan pada periode Januari tahun depan. Vaksin ini ditujukan untuk para lanjut usia (lansia) dan kelompok rentan," kata Luhut dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (2/12/2021).

Kedua, lanjut dia, para pejabat negara dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri dan berlaku kepada seluruh lapisan jabatan.

Namun, ada pengecualian bagi pejabat yang harus melaksanakan tugas penting negara.

“Untuk masyarakat kebijakan tersebut bersifat imbauan. Jadi warga negara Indonesia (WNI) diimbau agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri dulu. Hal ini untuk mencegah penularan varian baru dan menjaga terus terkendalinya pandemi di tanah air,” jelasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "

Sumber: Kompas.com (Penulis: Muhammad Naufal, Dwi Nur Hayati | Editor: Nursita Sari, Amalia Purnama Sari)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com