Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Jerinx Harus Ditahan Lagi? Ini Penjelasan Lengkapnya

Kompas.com - 02/12/2021, 10:38 WIB
Farid Assifa

Penulis

KOMPAS.com - I Gede Ari Astina alias Jerinx ditahan lagi, dan kali ini dalam kasus pengancaman melalui media elektronik.

Sebelumnya Jerinx pernah dipenjara dalam kasus pencemaran nama baik dengan menyebut "Ikatan Dokter Indonesia (IDI) kacung WHO". Ia terbukti melanggar UU ITE.

Kali ini, kasus hukum lain mendera drummer band Superman Is Dead (SID) itu. Jerinx dilaporkan oleh seorang blogger bernama Adam Deni. Jerinx akhirnya resmi jadi tersangka kasus pengancaman kekerasan terhadap Adam.

Kasus pengancaman itu bermula ketika Adam berkomentar dalam unggahan Jerinx yang menyebut banyak artis Tanah Air menerima endorse untuk mengaku positif Covid-19.

Adam meminta Jerinx untuk memberikan daftar artis dimaksud. Komentar Adam beberapa kali dibalas oleh Jerinx, namun berujung perseteruan. Terjadi debat panas antara Adam dan Jerinx.

Namun setelah kejadian itu, akun Instagram Jerinx @jrxsid tiba-tiba menghilang pada 2 Juli 2021.

Jerinx kemudian menelepon Adam Deni dan menuduhnya menghilangkan akun Instagram Jerinx.

Baca juga: Ketika Jerinx Ditahan Lagi Setelah Setengah Tahun Hirup Udara Bebas...

Namun saat menelepon Deni, Jerinx disebut-sebut berkata kasar dan ada kalimat yang mengancam.

Selanjutnya Jerinx bersama istrinya, Nora Alexandra, meminta kepada Adam Deni. Namun permintaan maaf itu tidak mengakhiri perselisihan mereka.

Kuasa hukum Adam Deni, Machi Achmad, mengatakan kliennya sempat mengadakan musyawarah dengan Jerinx melalui sambungan telepon.

Meski begitu, kata Machi, musyawarah tersebut tidak mencapai kesepakatan sehingga mediasi keduanya gagal.

Adam Deni kemudian melaporkan Jerinx atas pelanggaran Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45b Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Machi Achmad mengatakan, kliennya melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021. Jerinx kemudian dipanggil oleh polisi pada 26 Juni 2021, tetapi tidak bisa hadir karena sakit.

Kemudian polisi mengagendakan pemanggilan ulang terhadap Jerinx pada 9 Agustus 2021 mendatang.

Dua kali kasus hukum

Sebelumnya, Jerinx juga pernah ditetapkan sebagai tersangka terkait Covid-19.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com