Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mengapa Jerinx Harus Ditahan Lagi? Ini Penjelasan Lengkapnya

Sebelumnya Jerinx pernah dipenjara dalam kasus pencemaran nama baik dengan menyebut "Ikatan Dokter Indonesia (IDI) kacung WHO". Ia terbukti melanggar UU ITE.

Kali ini, kasus hukum lain mendera drummer band Superman Is Dead (SID) itu. Jerinx dilaporkan oleh seorang blogger bernama Adam Deni. Jerinx akhirnya resmi jadi tersangka kasus pengancaman kekerasan terhadap Adam.

Kasus pengancaman itu bermula ketika Adam berkomentar dalam unggahan Jerinx yang menyebut banyak artis Tanah Air menerima endorse untuk mengaku positif Covid-19.

Adam meminta Jerinx untuk memberikan daftar artis dimaksud. Komentar Adam beberapa kali dibalas oleh Jerinx, namun berujung perseteruan. Terjadi debat panas antara Adam dan Jerinx.

Namun setelah kejadian itu, akun Instagram Jerinx @jrxsid tiba-tiba menghilang pada 2 Juli 2021.

Jerinx kemudian menelepon Adam Deni dan menuduhnya menghilangkan akun Instagram Jerinx.

Namun saat menelepon Deni, Jerinx disebut-sebut berkata kasar dan ada kalimat yang mengancam.

Selanjutnya Jerinx bersama istrinya, Nora Alexandra, meminta kepada Adam Deni. Namun permintaan maaf itu tidak mengakhiri perselisihan mereka.

Kuasa hukum Adam Deni, Machi Achmad, mengatakan kliennya sempat mengadakan musyawarah dengan Jerinx melalui sambungan telepon.

Meski begitu, kata Machi, musyawarah tersebut tidak mencapai kesepakatan sehingga mediasi keduanya gagal.

Adam Deni kemudian melaporkan Jerinx atas pelanggaran Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45b Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Machi Achmad mengatakan, kliennya melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021. Jerinx kemudian dipanggil oleh polisi pada 26 Juni 2021, tetapi tidak bisa hadir karena sakit.

Kemudian polisi mengagendakan pemanggilan ulang terhadap Jerinx pada 9 Agustus 2021 mendatang.

Dua kali kasus hukum

Sebelumnya, Jerinx juga pernah ditetapkan sebagai tersangka terkait Covid-19.

Kasus itu berawal saat Jerinx mengunggah tulisan yang menyebut IDI sebagai kacung Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 13 Juni 2021 di akun media sosialnya.

"Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19. Sudah banyak bukti jika hasil tes sering ngawur, kenapa dipaksakan? Kalau hasil tes-nya bikin stres dan menyebabkan kematian pada bayi/ibunya, siapa yang tanggung jawab," tulis Jerinx di akun Instagramnya.

Ia juga menulis, "Bubarkan IDI! Saya gak akan menyerang kalian @ikatandokterindonesia sampai ada penjelasan perihal ini."

Pada 16 Juni 2020, Jerinx dilaporkan ke pihak berwajib oleh Ketua IDI Bali I Gede Suteja terkait unggahan tersebut.

Kemudian pada 6 Agustus 2020, Jerinx memenuhi panggilan kedua sebagai saksi, setelah sempat mangkir pada pemeriksaan pertama.

Setelah itu, Polda Bali menetapkan Jerinx sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Saat itu, ia dijerat dengan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Setelah menjadi tersangka, Jerinx ditahan di Rutan Polda Bali. Ia menjalani sidang pertama pada 10 September 2020.

Saat itu, ia sempat walk out karena sidang kasusnya digelar secara daring atau online karena pandemi Covid-19.

Protes juga dilayangkan oleh sejumlah pendukungnya yang mengadakan demonstrasi. Majelis hakim akhirnya mengabulkan keinginan Jerinx untuk menggelar sidang secara tatap muka.

Saat agenda tuntutan pada 3 November 2020, JPU menuntut Jerinx tiga tahun penjara.

Hal memberatkan adalah ia dianggap tak menyesali perbuatannya dan telah melakukan walk out saat sidang.

Perbuatan Jerinx juga dinilai meresahkan masyarakat dan melukai perasaan seluruh dokter yang bertugas dalam menangani Covid-19.

Sementara hal yang meringankan, Jerinx mengakui perbuatannya dan terdakwa masih muda sehingga masih bisa dibina.

Penasehat Hukum Jerinx, Teguh Sugeng Santoso, menilai tuntutan yang dibacakan JPU tidak sesuai dengan fakta persidangan. Hal itu juga membuat Jerinx emosi.

"Saya lucu melihatnya, dari pihak IDI Pusat, IDI Bali, mereka semua bilang tidak ingin memenjarakan saya. Jadi siapa sebenarnya yang ingin memenjarakan saya? Saya ingin tahu orangnya siapa yang ingin memenjarakan saya dan ingin memisahkan saya dengan istri saya," ujar Jerinx usai persidangan.

Pada 19 November 2020, Jerinx divonis 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 10 juta. Jerinx kemudian mengajukan banding. Di Pengadilan Tinggi Denpasar, hukuman Jerinx dikurangi empat bulan menjadi 10 bulan penjara. Kasus Jerinx dilanjutkan ke tingkat kasasi.

Namun, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari kedua belah pihak, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai pemohon kasasi I dan kuasa hukum Jerinx sebagai pemohon kasasi II.

Jerinx akhirnya dipenjara 10 bulan sesuai dengan keputusan Pengadilan Tinggi Denpasar dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan.

Karena telah membayar denda, Jerinx tak perlu mendekam sampai 8 Juli di Lapas Kelas IIA Kerobokan, sehingga ia bebas pada 8 Juni 2021.

Kepala Lapas Kerobokan Fikri Jaya Soebing mengungkapkan, selama di penjara Jerinx bergabung dengan sebuah band bernama Antrabez dan menciptakan beberapa lagu. Dibebaskannya Jerinx, kata Fikri, karena putusan kasasinya keluar dari MA.

Jerinx melalui tim kuasa hukumnya juga sudah membayar denda yang ada. "Dia bebas murni, tidak ada remisi tidak ada asimilasi," katanya. (Sumber: Kompas.com/ Penulis: Wahyuni Sahara | Editor: Wahyuni Sahara)

https://www.kompas.com/wiken/read/2021/12/02/103859981/mengapa-jerinx-harus-ditahan-lagi-ini-penjelasan-lengkapnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke