Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai November 2021, Aturan Naik Pesawat, Kereta Api, Bus dan Kapal Pelni Tanpa PCR

Kompas.com - 06/11/2021, 07:03 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis

KOMPAS.com - Aturan bagi penumpang pesawat, kereta api, dan kapal pelni saat ini mulai dilonggarkan, dengan adanya peraturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terbaru bulan November 2021.

Aturan ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Ketentuan baru perjalanan dalam negeri itu diatur dalam SE Kemenhub Nomor 96 Tahun 2021, SE Kemenhub 95/2021, SE Kemenhub 96/2021, dan SE Kemenhub 97/2021.

"Keempat SE ini terbit pada Selasa, 2 November 2021, menggantikan empat SE sebelumnya yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ujar Adita dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/11/2021).

Secara umum, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, serta wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes negatif Covid-19.

Aturan naik pesawat

Untuk perjalanan menggunakan pesawat, aturan yang berlaku yakni selain menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, bagi penumpang yang baru vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Aturan Naik Pesawat Terbaru, Tak Wajib PCR dan Anak Sudah Bisa Terbang

Sedangkan bagi penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua, bisa menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Aturan ini berlaku untuk penerbangan domestik antar bandara di wilayah Jawa-Bali dan antar bandara di luar wilayah Jawa-Bali.

Serta berlaku untuk penerbangan dari luar wilayah Jawa-Bali ke bandara di Jawa-Bali, maupun sebaliknya.

Aturan naik kapal pelni

Pada transportasi laut aturan yang berlaku yakni penumpang kapal yang melakukan perjalanan antar pelabuhan di seluruh Indonesia, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Selain itu, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif dari tes rapid test antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam atau di pelabuhan sebelum keberangkatan.

Aturan naik kereta api

Bagi pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota di wilayah Pulau Jawa atau di luar wilayah Pulau Jawa diwajibkan menunjukan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.

Selain itu, wajib pula menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Aturan naik bus dan kendaraan pribadi

Pada transportasi darat, pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, dan angkutan penyeberangan wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksin dosis pertama sebagai syarat melanjutkan perjalanan.

Selain itu, pelaku perjalanan juga diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com