Dalam laman tersebut disampaikan, sejak Senin (12/7/2021), laboratorium yang belum memasukkan data ke NAR, hasil swab PCR atau antigen yang dikeluarkannya tidak berlaku untuk penerbangan.
Dengan begitu, hanya hasil swab PCR atau Antigen dari lab yang sudah terafiliasi saja yang bisa dipakai sebagai syarat penerbangan.
“Dengan mekanisme baru ini, maka pengecekan kesehatan penumpang dilakukan saat keberangkatan, bukan saat kedatangan, sehingga bisa membuat para penumpang merasa lebih aman dan nyaman,” kata Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin.
(Penulis: Nur Rohmi Aida | Editor: Sari Hardiyanto)
Sumber: KOMPAS.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.